CakapCakap – Cakap People! Bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang? Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki setiap Warga Negara Indonesia. Biasanya dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam mengurus dokumen lain seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Paspor, akta nikah, hingga digunakan untuk pendaftaran sekolah.
Lalu, bagaimana jika akta kelahiran hilang? Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya.
Berikut cara hingga syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Jika kamu ingin syarat mengurus akta kelahiran yang hilang, sebaiknya kamu siapkan, beberapa administrasi ini:
– Surat keterangan kehilangan, biasanya didapatkan dari polsek setempat.
– Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Kartu Keluarga (KK).
– Kemudian jika kamu mempunyai data akta kelahiran lama, bisa juga kamu bawa untuk pencarian data agar lebih mudah.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Cara mengurus akta kelahiran umumnya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan tempat akta kelahiran lama diterbitkan. Misalnya, jika diterbitkan di DKI Jakarta, maka proses pengurusannya juga harus di Disdukcapil Jakarta.
Selanjutnya, serahkan semua persyaratan yang diminta dan berikut cara mengurusnya:
– Berkas diperiksa untuk dimasukkan ke dalam database.
– Pemeriksa data menandatangani dokumen.
– Kemudian menunggu Kepala Disdukcapil dan Catatan Sipil juga memberikan tanda tangan.
– Terakhir, menunggu stempel dan akta kelahiran baru sudah selesai dibuat.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Secara Online
Kini mengurus akta kelahiran juga bisa secara online, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menghadirkan layanan online, khususnya untuk pembuatan dokumen negara. Selain mengurus akta kelahiran secara online, beberapa dokumen lain seperti surat kematian, hingga Kartu Keluarga juga dapat dibuat secara online.
Caranya adalah dengan unduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui smartphone kamu. Kemudian ikuti Langkah-langkah berikut ini:
– Pertama, kamu harus punya nomor handphone dan alamat email tetap atau yang biasa digunakan.
– Kemudian ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui aplikasi atau website.
– Jika permohonan ini sudah diproses oleh Disdukcapil, maka dokumen akan dikirim melalui email kamu.
– Biasanya berupa link web untuk mencetak dokumen serta PIN.
– Dokumen kamu bisa dicetak di rumah.
Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang
– Untuk biaya mengurus akta kelahiran yang hilang umumnya gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.
– Namun biasanya akan ada biaya administrasi sebesar Rp 10.000. Jangka waktu untuk memproses dokumen yang hilang ini biasanya selesai dilakukan dalam 14 hari.