in ,

Cara Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah

Apa saja syaratnya?

CakapCakapCakap People! Saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, kamu bisa mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan persyaratan tertentu dan hanya 10 persen dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Pencairan juga bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo, namun hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Cara Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah
BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Rumah [Foto via RRI.co.id]

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP rumah

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan sebagian saldo JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah:

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 30 persen saldo JHT untuk uang muka perumahan.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya
3. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli)
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
5. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
6. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
7. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

1. KTP pasangan atau kartu keluarga; dan
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di apakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.

5. Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Kamu juga bisa mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.

 

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PLN Beri Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Bisa Menikmatinya?

PLN Beri Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Bisa Menikmatinya?

Studi Ungkap Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit, Apa Itu?

Studi Ungkap Alasan Pria Lebih Lebay Saat Sakit