CakapCakap – Kabar gembira disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk PNS nih, Cakap People. Gaji ke-13 PNS itu akan dicairkan pada Agustus 2020.
Mengenai hal ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total pengeluaran negara mencapai Rp28,5 triliun untuk anggaran gaji ke-13 dan akan dicairkan pada Agustus 2020.
“Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani via daring.
Gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi. Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,” papar Sri Mulyani.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelum terjadi pandemi corona. Menkeu mengungkapkan pencairan hanya untuk pejabat eselon III ke bawah alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.
“Untuk gaji ke-13 kami laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR pada Mei dulu. Yaitu tidak diberikan ke Eselon I, II dan setingkat mereka, namun pensiun dan gaji ke-13 diberikan ke PNS, TNI, Polri dan tidak masuk pejabat negara dan setingkatnya,” papar Sri Mulyani.
Pencairan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berikut besaran gaji ke-13 yang akan didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000