CakapCakap – Kendaraan listrik, termasuk mobil listrik mendapat sejumlah keistimewaan di Tanah Air. Seperti yang Cakap People sudah ketahui juga pastinya, selain mendapatkan keringanan pajak, kendaraan listrik juga akan dibebaskan dari aturan sistem ganjil-genap dan bebas parkir di wilayah DKI Jakarta. Tapi perlu diketahui, ternyata sebenarnya bukan hanya kendaraan listrik saja yang telah mendapat kebebasan dari aturan sistem ganjil-genap saat melintas di sejumlah kawasan ibu kota.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ada 12 jenis kendaraan yang juga mendapatkan pengecualian dari aturan sistem ganjil-genap berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. “Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan belum lama ini, seperti yang dilansir oleh laman Kompas.com.
Untuk lebih lengkapnya, daftar 12 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta itu adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan motor listrik dan sepeda motor. Kemudian, juga kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, termasuk mobil dinas presiden dan wakil presiden, mobil dinas ketua MPR, DPR dan DPD, serta mobil dinas ketua MA, MK, KY dan BPK.
Selain itu, kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri, juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja resmi memperluas area pembatasan mobil pribadi melalui aturan sistem ganjil-genap sejak tanggal 9 September 2019, untuk menekan polusi udara dan mencegah kemacetan. Namun, mobil listrik ditetapkan jadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari aturan tersebut, karena dianggap tidak berkonstribusi terhadap gas buang. Begitu Cakap People!