CakapCakap – Kementerian Komunikasi dan Informasi telah melarang iklan rokok di internet. Hal itu dilakukan menyusul permintaan dari Kementerian Kesehatan.
Melansir The Jakarta Post, Jumat 14 Juni 2019, dalam surat tertanggal 11 Juni, Menteri Kesehatan Nila Farida Moeloek menyampaikan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang meminta larangan tersebut, dengan mengutip penelitian yang menunjukkan bahwa beberapa perokok remaja mulai terbiasa merokok setelah melihat iklan rokok online.
Sesaat setelah menerima surat itu, menteri Rudiantara segera memerintahkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi untuk melakukan tindak lanjut pada konten iklan rokok di internet,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Ferdinandus Setu dalam sebuah pernyataan, Kamis.
Dia mengatakan tim kementerian menemukan 114 tautan di Facebook, Instagram dan YouTube yang melanggar Undang-Undang Kesehatan 2009 yang melarang “iklan rokok yang menampilkan bentuk rokok”.
“Tim kementerian saat ini sedang dalam proses mencatat akun, konten pada platform yang disebutkan di atas,” katanya.
Ferdinandus menambahkan bahwa Menteri Rudiantara juga telah mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk menjadwalkan pertemuan koordinasi teknis sesegera mungkin untuk membahas potensi pelanggaran peraturan kesehatan lainnya.
“Ini karena, sebagai regulator, Kementerian Kesehatan lebih mampu menafsirkan undang-undang [dan] regulasi dengan benar,” katanya.