in ,

BPOM Cabut Izin Penggunaan Chloroquine dan Hydroxychloroquine untuk Perawatan Pasien COVID-19, Ini Alasannya!

Diketahui, Indonesia telah membeli 3 juta dosis chloroquine phosphate dan hydroxychloroquine sulfate pada Maret 2020..

CakapCakapCakap People! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin penggunaan Chloroquine phosphate dan Hydroxychloroquine sulfate dalam perawatan pasien COVID-19 setelah sebuah penelitian menunjukkan obat tersebut meningkatkan risiko gangguan irama jantung di antara pasien.

BPOM pada Kamis, 19 November 2020, mengatakan telah menyelesaikan studi selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia. Dari 213 pasien yang menerima obat tersebut, 28,2 persen mengalami gangguan irama jantung.

Foto: zeenews.india.com

“Jadi, obat yang mengandung hydroxychloroquine dan chloroquine sebaiknya tidak lagi digunakan dalam pengobatan COVID-19,” kata Kepala BPOM Penny Lukito seperti dikutip dari kantor berita Antara yang dilansir Jakarta Globe.

Penny mengatakan, izin penggunaan obat tersebut masih berlaku untuk pengobatann lain kecuali untuk COVID-19. Chloroquine phosphate dan hydroxychloroquine sulfate umumnya digunakan untuk mengobati malaria, yang menyebabkan sekitar 6.500 kematian setiap tahun di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil oleh Indonesia lima bulan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencabut izin penggunaan darurat untuk chloroquine dan hydroxychloroquine. Badan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada bulan Juni lalu bahwa obat itu “tidak mungkin efektif dalam mengobati COVID-19,” dan berdasarkan pada efek samping jantung yang serius, manfaat obat tersebut “tidak lagi lebih besar daripada risiko yang diketahui dan potensial untuk penggunaan resmi.”

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan terhadap obat-obatan tersebut dan mencabutnya dari studi perawatan COVID-19 pada bulan Juni.

Indonesia mulai mengerjakan studi untuk menentukan efektivitas dan risiko obat tersebut, kata Penny. Diketahui, Indonesia telah membeli 3 juta dosis.

“Kami terus memantau dan berkomunikasi dengan tenaga kesehatan terkait data dan informasi terbaru dari WHO dan otoritas obat di negara lain,” kata Penny.

Pada Maret lalu, ketika angka kematian akibat COVID-19 masih di bawah 150, pemerintah membeli 3 juta dosis chloroquine phosphate dan hydroxychloroquine sulfate untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien COVID-19.

Sejak itu, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia meningkat menjadi lebih dari 483.000 kasus, dan 15.600 orang meninggal akibat pandemi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kasus Virus Corona Indonesia Menuju Puncak Baru

Ramai di Medsos Daihatsu Ayla Seruduk Honda CBR1000RR, Ternyata Ini Faktanya!