CakapCakap – Cakap People! Pemerintah mulai memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal pada Juli 2022.
Formulasi iuran terbaru juga tengah disusun.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iuran nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis, 30 Juni 2022.
Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
Sempat beredar iuran yang akan diberlakukan adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, karena perlu dikaji lebih lanjut.
Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.
“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.