in

Blokir via IMEI Disahkan, Waktu Ponsel BM Tersisa Hingga April 2020 Sebelum Diblokir

Segera daftarkan nomor IMEI

CakapCakap – Cakap People, tentu sudah dengar mengenai rencana pemblokiran untuk ponsel ilegal atau black market bukan? Regulasi mengenai pemblokiran yang dilakukan melalui IMEI tersebut telah disahkan oleh pemerintah pada tanggal 18 Oktober yang lalu.

Akan tetapi pada penerapannya, pemerintah masih membutuhkan waktu sekitar 6 bulan kedepan atau sampai dengan April 2020. Lantas gimana nasib ponsel BM yang telah terlanjur aktif sebelum bulan April pada tahun yang telah ditetapkan?

Ilustrasi smartphone via kompas.com

Rudiantara yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan jika regulasi tersebut hanya berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu 6 bulan yang diberlakukan. Ia juga meminta masyarakat supaya tidak khawatir karena untuk saat ini belum ada perubahan apapun.

“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,” ujar Rudiantara seperti yang dilansir dari Kompas.

Jika melakukan pembelian ponsel dari luar negeri dan digunakan untuk pribadi dan bukan untuk dijual lagi, maka tak perlu khawatir. Apalagi akan ada mekanisme pendaftaran IMEI oleh pemerintah.

“Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI),” ujar Airlangga Hartarto yang juga merupakan Menteri Perindustrian.

iPhone XS Max via makemac.grid.id

“Yang paling penting pengguna mendaftarkan (Nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi,” tambahnya.

Adapun langkah pemblokiran nantinya akan dilakukan oleh pihak operator seluler. Pihak terkait akan melakukan pencocokan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan menggunakan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin yang bernama SIBINA.

Jika nomor IMEI ponsel yang dicek tidak ditemukan di database pemerintah karena didapatkan dari jalur pembelian ilegal, maka perangkat akan diblokir dengan cara tidak mengijinkan ponsel tersambung dengan jaringan seluler.

Jika tak ingin kena blikir, ada baiknya untuk memastikan jika ponsel Cakap People resmi dan dibeli sesuai aturan ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tsamara Amany Sah Dinikahi Ismail Fajrie Alatas, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Jadi Saksi

Tutup Pidato Resminya dengan Bahasa Bugis, Presiden Jokowi : Kita Bersama Menuju Indonesia Maju