in ,

Bersiaplah, Bakal Kena Sanksi Rp 100.000 Bagi Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus

Para pengguna sepeda wajib berada di dalam jalur selama jam operasinal dilakukan.

CakapCakapCakap People! Untuk memfasilitasi pengguna sepeda di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan jalur sementara di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Ruas tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan bermotor, dan hanya dipisahkan dengan traffic cone atau pop up bike line. 

Jalur sepeda di sepanjang jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2019. (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Pertimbangan meletakan jalur sepeda di pinggir jalan raya sendiri untuk mencegah penularan COVID-19 di trotoar yang digunakan pejalan kaki.

Namun demikian, jalur sepeda tersebut memiliki jam operasional, hari Senin sampai Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB. Untuk hari Minggu, dibuka dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Para pengguna sepeda wajib berada di dalam jalur selama jam operasinal dilakukan.

Untuk menertibkan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan ada sanksi bagi yang melanggar.

“Para pemakai sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari,” kata Sambodo saat meninjau jalur pesepeda bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI di FX Sudriman, Kamis, 18 Juni 2020, mengutip laporan Kompas.com.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Tidak hanya itu, Sambodo juga menjelaskan bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pesepeda yang keluar dari jalurnya, maka pesepeda tersebut harus bertanggung jawab.

Karena itu Sambodo mengatakan para pengguna sepeda wajib menggunakan dan memanfaatkan jalur khusus yang sudah disediakan. Namun bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda, otomatis keselahan bukan dari pengguna sepeda.

“Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda,” ucap Sambodo.

“Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan,” kata dia

Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kristen Stewart, Bintang Twilight Ini Bakal Perankan Ikon Putri Diana di Film Biopik Mendatang

Masuk dalam Gugus Tugas Covid-19, Status Dokter Reisa Undang Pertanyaan Ombudsman