CakapCakap – Cakap People! Bagaimana cara mengetahui apakah NIK kita sudah jadi NPWP? Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulia 1 Juli 2024. Masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum
Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, kamu bisa mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id.
Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan.
Berikut adalah cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:
1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel kamu.
2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.
3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.
4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.
6. Jika NIK kamu telah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.
Cara validasi NIK jadi NPWP
1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, lalu login
2. Setelah login, ubah data profil kamu pada menu profil
3. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK
4. Masuk ke ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil
6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.