CakapCakap – Kini media sosial atau yang kerap disingkat medsos memang sedang booming. Bahkan banyak orang yang kecanduan dengannya. Sehingga jika sehari saja tak membuka akun medsosnya maka akan tampak sangat gelisah dan tidak tenang. Nah, apa Cakap People salah satunya? Namun masihkah kamu berani bermain medsos jika menggunakannya dikenai pajak?
Namun tenang saja Cakap People! Lantaran peraturan tersebut tak berlaku di negara kita. Melainkan di sebuah negara yang berada di Afrika Timur, yakni Uganda. Nantinya Pemerintah Uganda kan mengusulkan pembebanan pajak harian senilai 200 Shiling atau sama dengan Rp 747 pada seluruh pengguna media sosial di negara yang bersangkutan.
Lantas, apa tujuannya? Pengusulan kebijakan tersebut ternyata dikarenakan untuk menambah pemasukan dari negara. Nantinya pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk penyediaan listrik bagi masyarakat disana. Alhasil masyarakat bisa menikmati medsos dengan lebih sering serta dalam kondisi yang nyaman.
David Bahati yang merupakan Menteri Perencanaan Negara menuturkan jika biaya akan ditagih setiap hari di semua kartu SIM yang terhubung dengan internet untuk akses ke medsos. Pemerintah juga akan membebankan pajak sebesar 1% di tiap transaksi uang seluler. Biaya itu juga berlaku pada semua penarikan serta deposito. Langkah-langkah tersebut sengaja ditempuh guna membuat pertumbuhan ekonomi di Uganda naik. Bahkan laju ekonominya dapat meningkat hingga 6% lebih tinggi 0,5% dibanding target per tahunnya.
Walau dampak pajak tersebut cukup baik namun juga memperoleh kecaman dari beragam lapisan masyarakat. Penolakan tersebut salah satunya datang dari para blogger serta aktivis dari hak asasi manusia, yakni Risebell Kagumire. Ia menjelaskan jika aturan tersebut dilakukan hanya untuk menekan kebebasan masyarakat untuk berekspresi.
Kelompok advokasi World Wide Web Foundation pun menuturkan jika biaya internet di negara Afrika pun terbilang cukup tinggi. Pihaknya berpendapat jika harusnya Pemerintah Uganda membuat tarif internet menurun. Menurut data dari World Bank juga memaparkan jika penetrasi dari pada pemakai internet di Uganda pun hanya sebesar 22%. Biayalah yang jadi penghambat dari pertumbuhan pemakai internet di negara tersebut. Apalagi jika pajak media sosial diberlakukan.
Di tahun 2016 saja tarif dari data seluler sudah mulai dari 248 shilling per harinya. Jika selama setahun mencapai 3.049.000, papar Komisi Komunikasi dari Uganda. Di Februari 2016 lalu, Uganda pun memblokir media sosial berupa Facebook dan Twitter. Untuk beberapa bulan selanjutnya pemerintah juga membeli sebuah mesin pendeteksi untuk pornografi seharga 88.000 dolar Amerika. Upaya tersebut untuk membuat moralitas tegak serta melindungi nilai-nilai dari budaya bangsa.
Sebenarnya tak hanya Uganda yang menerapkan kebijakan tersebut. Melainkan ada negara lain, yakni Tanzania. Negara tersebut mewajibkan masyarakat yang memiliki laman maupun blog untuk membayar lisensi tahunan dengan nominal 1 juta Shiling atau sama dengan Rp 6 juta. Media sosial yang masuk dalam daftar pajak ialah WhatsApp, Facebook serta Twitter.
Nah, Cakap People sungguh berbeda dengan negara kita bukan? Makanya, ada baiknya buat kita yang tak dikenai pajak seperti halnya rencana kebijakan di Uganda mesti lebih bijak dalam bermedia sosial ya.