in ,

Berencana Daftar Haji Reguler? Ini Besaran Biaya, Fasilitas, dan Masa Tunggunya

Ada beberapa macam program ibadah haji yang bisa dipilih oleh jamaah

CakapCakapCakap People! Kamu berencana untuk mendaftar haji reguler? Menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu setidaknya satu kali dalam seumur hidup. Setiap muslim tentu saja memiliki impian untuk berhaji sesegera mungkin.

Seperti diketahui, ada beberapa macam program ibadah haji yang bisa dipilih oleh jamaah, namun yang paling banyak diminati adalah Haji Reguler, yang resmi dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI. Lantas, berapa besaran biaya haji, fasilitas dan berapa lama masa tunggunya?

Berencana Daftar Haji Reguler? Ini Besaran Biaya, Fasilitas, dan Masa Tunggunya
Ilustrasi

Biaya Haji Reguler 2023

Selain dikelola langsung oleh pemerintah RI melalui Kementerian Agama RI, yang membuat haji reguler lebih banyak diminati oleh jamaah adalah karena harganya yang paling terjangkau.

Mengutip laman KEMENKO PMK RI, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Biaya tersebut terdiri atas dua komponen, yakni pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%). Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Kedua, sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jamaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya tersebut pun kembali disesuaikan dengan embarkasinya (tempat pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi), yang kemudian harus dibayarkan oleh jamaah haji.

Besar Biaya Haji 2023 Tiap Embarkasinya

Mengutip ppid.bogorkab.go.id, biaya perjalanan haji tiap embarkasi telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Adapun biayanya sebagai berikut:

1. Surabaya: Rp55.928.458,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur).

2. Kertajati: Rp52.837.858,26. (Meliputi jamaah haji dari Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

3. Makassar: Rp52.182.703,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat)

4. Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26. (Meliputi jamaah haji dari Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

5. Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung)

6. Lombok: Rp51.268.349,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat)

7. Balikpapan: Rp50.792.201,26. Meliputi jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara)

8. Banjarmasin: Rp50.753.057,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah)

9. Solo: Rp49.893.981,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta)

10. Palembang: Rp48.005.008,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung)

11. Batam: Rp47.429.308,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi)

12. Padang: Rp46.044.850,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung)

13. Medan: Rp.45.201.652,26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Sumatera Utara)

14. Aceh: Rp44.364.357.26. (Meliputi jamaah haji dari Provinsi Aceh).

Berdasarkan embarkasi tersebut, maka jamaah haji dari provinsi Aceh membayar paling terendah, sedangkan yang paling tinggi adalah jemaah haji Kertajati, mencapai Rp52.8 juta.

Fasilitas Ibadah Haji Reguler

Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di atas yang dibayarkan oleh jamaah haji sudah mencakup biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Adapun fasilitas yang akan didapatkan adalah sebagai berikut:

– Transportasi, perjalanan tiket pesawat pulang-pergi dan bus sebagai akomodasi

– Hotel, di Kota Mekah dan Madinah untuk jamaah beristirahat

– Tenda di Arafah dan Mina

– Bimbingan manasik haji di Indonesia

– Pembimbing ibadah haji

– Konsumsi selama perjalanan ibadah

Masa Tunggu Ibadah Haji Reguler

Berbeda dengan Haji Furoda seharga Rp231 juta yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa menunggu antre atau Haji ONH Plus seharga Rp164 juta yang menunggu 5-9 tahun, Haji Reguler ini butuh penantian yang cukup panjang.

Mengutip laman haji.kemenag.go.id, masa tunggu setiap daerah berbeda-beda, tergantung dimana tempat ia mendaftarkan diri.

Mengutip detikHikmah, terdapat 24 provinsi yang dihitung berdasarkan kuota provinsi. Sementara, ada juga 128 kota/kabupaten yang tidak menggunakan kuota provinsi, melainkan kuota kota/kabupaten.

Berikut rinciannya:

Aceh: 32 tahun
Sumatra Utara: 21 tahun
Sumatra Barat: 24 tahun
Riau: 25 tahun
Jambi: 32 tahun
Sumatra Selatan: 23 tahun
Lampung: 23 tahun
DKI Jakarta: 27 tahun
Jawa Tengah: 31 tahun
D.I. Yogyakarta: 33 tahun
Jawa Timur: 34 tahun
Bali: 28 tahun
Nusa Tenggara Barat: 36 tahun
Nusa Tenggara Timur: 23 tahun
Kalimantan Tengah: 27 tahun
Kalimantan Selatan: 38 tahun
Sulawesi Utara: 17 tahun
Sulawesi Tengah: 23 tahun
Sulawesi Tenggara: 27 tahun
Papua: 24 tahun
Bangka Belitung: 28 tahun
Banten: 27 tahun
Gorontalo: 17 tahun
Kepulauan Riau: 22 tahun
Kota Bengkulu: 34 tahun
Kabupaten Bengkulu Utara: 21 tahun
Kabupaten Bengkulu Selatan: 24 tahun
Kabupaten Rejang Lebong: 23 tahun
Kabupaten Mukomuko: 23 tahun
Kabupaten Seluma: 18 tahun
Kabupaten Kaur: 15 tahun
Kabupaten Kepahiang: 23 tahun
Kabupaten Lebong: 18 tahun
Kabupaten Bengkulu Tengah: 21 tahun
Kota Bandung: 24 tahun
Kota Bogor: 22 tahun

Rincian selengkapnya di https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inilah Aturan Ihram untuk Perempuan Saat Pelaksanaan Ibadah Haji

Inilah Aturan Ihram untuk Perempuan Saat Pelaksanaan Ibadah Haji

Warung di Indonesia Ini Masuk Daftar Restoran Paling Legendaris Dunia, Cuma Jual Satu Menu!