in ,

Berencana Bepergian Keluar Kota di Era New Normal? Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

CakapCakapCakap People! Wabah virus corona di dunia termasuk di Indonesia memang belum usai. Namun, apakah kamu memiliki rencana dalam waktu dekat ini untuk bepergian keluar kota menggunakan pesawat udara?

Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Persyaratan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugusan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang saat hendak berpergian, seperti dikutip dari laporan Kompas.com, Selasa, 23 Juni 2020:

  1. Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
  2. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Sekedar diketahui, hasil tes PCR tersebut berlaku selama tujuh hari pasca tes dilakukan, atau;
  4. Calon penumpang bisa menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil negatif. Hasil tersebut berlaku selama tiga hari setelah tes dilakukan.
  5. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (infiluenza-like illness)  yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. Aturan ini berlaku untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau Rapid Test.
  6. Setiap calon penumpang wajib menginstall aplikasi Peduli Lingkungan di smartphonenya. Kamu bisa download dan install aplikasi tersebut melalui Play Store.

Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.

Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat atau surat pengantar dari RT tempat calon penumpang tinggal.
  2. Wajib mengisi formulir yang telah disiapkan petugas saat tiba di bandara tujuan.
  3. Membuat surat pernyataan isolasi mandiri atau karantina.
  4. Harus melapor ke RT setempat saat tiba di tujuan.
Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:

  1. Tiba di Terminal 2E, 4 jam sebelum keberangkatan.
  2. Tunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Gunakan masker sebelum, selama, dan usai penerbangan, serta saat masih berada di bandara.
  4. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  5. Patuhi aturan jaga jarak di bandara.
  6. Jaga kebersihan selama penerbangan.
  7. Patuhi instruksi dari kru kabin.
  8. Unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di Playstore bagi pengguna Android, atau melalui tautan berikut.

Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean.

So, Cakap People! Untuk kamu yang ingin berpergian menggunakan pesawat udara dalam waktu dekat sebaiknya segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rudy Jamaluddin Resmi Jadi Pj Walikota Makassar, Gantikan Yusran Jusuf

Update COVID-19 di RI [26 Juni]: Bertambah 1.240, Total Kasus Positif Capai Lebih dari 51 Ribu Orang