CakapCakap – Cakap People! Apakah kamu masih bingung dengan wacana penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Ada yang menangkap bahwa data STNK akan langsung dihapus setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan. Benarkah demikian?
Terkait hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, rincian proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya.
“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” ucap Yusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu, 3 Agustus 2022.
Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan membereskan kewajibannya.
Selain itu, masih ada kemudahan berupa peringatan kepada pemilik kendaraan, beberapa bulan setelah itu.
“Itu lima tahun, (tambah) dua tahun. Dikasih lagi tenggang waktu nanti ke depan, dikasih peringatan pertama, kedua, ketiga, (dengan jangka waktu) tiga bulan-satu bulan-satu bulan,” ucap Yusri.
Secara teknis, Yusri mengatakan jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
“Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya),” ucap Yusri, menegaskan.
Ia menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.