CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyampaikan membuka kemungkinan dilakukan lockdown. Namun, setelah beberapa pertimbangan, diputuskan status kota hanya diberlakukan karantina parsial.
Hal tersebut ditegaskan Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2020.
Menurut dia, belum ada kebijakan untuk melakukan lockdown atau isolasi total di Kota Makassar untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Makassar.
“Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif,” kata Iqbal, seperti dilaporkan Kompas.
Iqbal juga telah memerintahkan seluruh kecamatan dan juga seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkordinasi melakukan pemetaan.
Jika perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus PDP atau positif Virus COVID-19, maka perumahan tersebut dilakukan karantina parsial dan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari hasil kordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan Puskemas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan yang lainnya yang terkait.
“Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran Virus COVID-19. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di-screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh,” jelas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, semenjak adanya korban virus COVID-19 meninggal, Kota Makassar sudah dinyatakan sebagai status daerah darurat.
Menurut laporan Kompas, Kamis, 26 Maret 2020, jika pasien terpapar COVID-19 terus melonjak, kemungkinan Kota Makassar akan lockdown. Penegasan tersebut diungkapkan Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan persnya, Kamis, 26 Maret 2020, siang.
Menurut dia, saat ini jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pasien Suspect COVID-19 hingga korban meninggal dunia terus bertambah.
“Semenjak ada yang meninggal karena positif COVID-19, Kota Makassar sudah dinyatakan status darurat. Kemungkinan Makassar akan lockdown, jika lonjakan besar terus terjadi. Apalagi Kota Makassar merupakan daerah transit,” kata Iqbal.
Sebelum mengambil keputusan lockdown, Pemerintah Kota Makassar terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan pemerintah pusat.
“Kemungkinan Makassar lockdown ini, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan yang baru saja selesai. Karena dilihat lonjakan pandemi COVID-19 sangat besar di Makassar. Tapi akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat,” katanya.
Jika lockdown diberlakukan, lanjut Iqbal, pemerintah sudah mengantisipasi langkah-langkah yang akan dilakukan. Di mana, semua pintu-pintu masuk melalui jalur udara, laut maupun darat akan dibatasi.
Tetapi, hari ini, Jumat, 27 Maret 2020, setelah beberapa pertimbangan, diputuskan status kota Makassar hanya diberlakukan karantina parsial seperti yang telah dijelaskan di atas.
2 Comments
Leave a Reply2 Pings & Trackbacks
Pingback:COVID-19: Makassar Bakal Berlakukan PSBK, Virus Corona Banyak Menyebar di 4 Kecamatan Ini - CakapCakap
Pingback:Puluhan ABK Positif COVID-19, KM Lambelu Disandarkan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar - CakapCakap