CakapCakap – Cakap People, kalau bicara soal kendaraan pastinya akan tertaut dengan salah satu komponennya yaitu ban. Nah, ban ini akan jadi satu part penting sebuah kendaraan. Bisa dibayangkan bukan kendaraan tanpa ban, lantas bagaimana akan melaju?
Ban menjadi komponen utama yang bersinggungan langsung dengan medan yang dilalui oleh motor ataupun mobil. Medan itu pun tak semua mulus, ada aspal hingga jalan berbatu. Semuanya pasti akan dilalui oleh ban. Jadi, pasti akan dibutuhkan ban dalam kondisi prima agar kendaraan melaju stabil.
Konsumen tentu akan membutuhkan kualitas ban terbaik dari penjual. Namun pada kenyatannya ada juga pedagang yang ternyata nakal menjual ban tak dalam kondisi baru alias bekas. Tentu ini sangat merugikan para pembeli. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Brand Manager PT Multistrada Arah Sarana, Salomon Manalu memberikan saran tentang cara membedakan ban rekondisi dan yang baru seperti yang dilansir Liputan6.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melihat bagian permukaan luar ban. Apakah ada garis warna di bagin telapak ban. Bila tak ada garis tersebut, Salomon memastikan bahwa ban tersebut tak baru. Tak sampai di situ, kamu bisa memastikan ban itu baru atau rekondisi dengan melihat bentukn ulir atau alur dari tapak ban.
Jika tapak ban itu tidak terlihat rapi maka dipastikan itu bukan ban baru. Hal ini bisa jadi karena proses pencungkilan. Saat ban dicungkil ulang, maka dipastikan permukaan jadi tidak rata. Selain dua cara tersebut, Salomon juga menjelaskan untuk deteksi ban yang dibeli itu bekas atau baru itu dari pembungkusnya. Wrapping dari ban bekas akan lebih kusam warnanya ketimbang yang baru.
Soal harga, ban bekas tentu memiliki harga jual yang lebih rendah alias murah daripada ban asli yang masih baru. Mengingat ban bekas tak perlu ada biaya produksi yang harus ditanggung. Ban rekondisi memang banyak beredar dan tak mungkin bisa dihindari.
Jadi sebagai konsumen, Cakap People harus cerdas memilih dan membedakannya. Akan lebih aman, kamu membeli ban baru dari show room atau toko ban resmi yang sudah banyak beredar.