in ,

Awas! Merokok Sembarangan di Bogor Bisa Kena Denda Rp 5 Juta

CakapCakap – Rokok seperti sudah jadi bagian dalam kehidupan orang-orang di Indonesia. Cakap People pasti bisa dengan mudahnya menemukan orang yang merokok di mana saja, bahkan di area umum. Padahal, di Indonesia sudah diterapkan larangan merokok di tempat publik, sama halnya seperti di luar negeri. Namun, tetap saja ada orang yang melanggar aturan tersebut dengan tetap merokok, meskipun kegiatannya tersebut akan merugikan banyak orang lainnya di sekitar dirinya.

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda hingga Rp 5 juta bagi orang yang merokok di sembarang tempat. Via akuratnews.com

Untuk menggencarkan kota yang bersih tanpa asap rokok, Pemerintah Kota Bogor pun mencoba menerapkan aturan yang sangat ketat terhadap para perokok. “Kita akan denda Rp 50 ribu sampai Rp 5 juta pada orang yang tertangkap merokok ataupun orang yang dilaporkan merokok,” ungkap Walikota Bogor Bima Arya seperti dilansir oleh laman Detik.com baru-baru ini. Aturan ini dikenakan bagi siapa saja yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku.

Bima Arya sendiri dengan tegas menolak daerahnya menjadi target industri rokok nasional maupun internasional, dengan menjadikan Kota Bogor sebagai kota untuk olahraga dan keluarga yang bersih, nyaman, dan aman. Dia pun mengaku pemerintah kota, bersama dinas kesehatan, serta komunitas-komunitas penggerak anti rokok terus bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan visi tersebut. Ke depannya, Pemerintah Kota Bogor juga akan mengawasi semua wilayah agar terhindar dari asap rokok, dengan memasang sejumlah CCTV di angkot dan bus agar bisa dimonitori dengan mudah.

Sudah ada banyak peraturan yang mengatur tentang larangan merokok di sembarang tempat di Indonesia. Via bogor.net

Dikutip pula dari laman HukumOnline.com, Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan berbagai peraturan perundang-undangan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, di antaranya adalah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, pemerintah pun juga sudah mengatur soal penggunaan rokok dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aturan terakhir antara lain mengatur mengenai produksi dan impor rokok, peredaran rokok, hingga perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, kawasan tanpa rokok, dan display penjualan rokok. Nah, Cakap People jangan merokok sembarang tempat! Bahkan, baiknya berhenti merokok!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Body Shaming di Media Sosial Bisa Dipidana, Ayo Kenali Batasannya!

Waspada 5 Makanan Lezat Ini! Bisa Picu Kanker Bila Dikonsumsi Berlebihan