in

Aturan IMEI Diberlakukan, Bagaimana Nasib Ponsel Warga Negara Asing di Indonesia?

WNA yang gunakan ponsel dan SIM carad luar Indonesia tak kena blokir

CakapCakap – Ramai kabar blokir ponsel dengan IMEI illegal oleh pemerintah tentunya membuat publik kian resah. Bagaimana tidak Cakap People, bisa jadi ponsel yang digunakan termasuk dalam black market (BM). Lantas bagaimana nasib ponsel para WNA?

Kabar baiknya, ternyata Kementrian Industri mengatakan jika WNA (Warna Negara Asing) yang membawa ponsel mereka dari luar negeri, tidak akan diblokir ketika aturan IMEI diberlakukan nantinya. Tentu ini bisa membuat WNA merasa lega karena tak terkait dengan aturan pemerintah Indonesia.

Ilustrasi smartphone via markinc.org

Najamuddin yang juga merupakan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan komunikasi, Perkantoran dan elektronika Profesional Kemenprin telah mengkonfirmasi hal tersebut. Melalui lansiran CNN Indonesia, Najamuddikn juga menjelaskan jika ponsel yang digunakan oleh WNA tidak akan diblokir jika WNA masih menggunakan layanan operator dari luar Indonesia.

“Saat ada orang asing bawa ponsel, selama ia bawa dan masih pakai kartu SIM dari negaranya itu tidak masalah. Dalam draft (aturan IMEI) begitulah aturannya,” ujar Najamuddin.

Meski demikian, ia juga mengatakan jika prosedur yang berbeda akan diterapkan jika pihak WNA tersebut menggunakan kartu operator dari Indonesia.

Jika seorang WNA menggunakan kartu operator dari Indonesia maka Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama dengan pihak operator akan melakukan identifikasi terlebih dulu terhadap IMEI dan MSISDN atau Nomor Identitas Kartu SIM ponsel menggunakan mesin  Device, Identification, Registration anda Blocking System (DIRBS).

Keberadaan DIRBS sendiri berisi mengenai basis data nomor IMEI pada ponsel yang telah terdaftar legal di tanah air. Selanjutnya, pihak Kemkominfo akan mencocokkan nomor IMEI tersebut ke dalam Global System for Mobile Communication Association atau yang disingkat GSMA.

Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Kamis (11/7/2019) di Jakarta (Foto: Tempo/Dini Isna)

Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan membuat daftar mengenai ponsel WNA yang memilih untuk menggunakan telekomunikasi milik Indonesia. Namun, Najamuddin tidak mengatakan apakah warga dari negara asing yang menggunakan operator milik Indonesia akan diblokir atau tidak.

“Kita ada yang namanya basis data dari GSMA. Jika IMEI-nya sesuai dengan GSMA ya oke saja, namun jika tidak terdaftar di IMEI Indonesia. Nanti akan masuk ke dalam semacam list, mau diblok atau tidak. Takutnya punya kedutaan ataupun presiden luar,” imbuhnya.

Aturan IME terbaru yang hendak diterapkan sendiri memiliki beberapa keuntungan apalagi mereka yang tengah kehilangan ponsel. Karena dengan demikian, si pemilik yang kehilangan, bisa melakukan pemblokiran ponsel miliknya agar tidak digunakan oleh si pencuri.

Nah, buat Cakap People yang saat ini berstatus bukan warga negara Indonesia patut tenang ya soal kabar pemblokiran IMEI ilegal.

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wow, Keren! PLN Kembangkan 2 Mobil Listrik Jenis Mobil SUV dan MPV

Gempa 6 SR Guncang Nusa Dua, Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Tak Terpengaruh