CakapCakap – Al Quran adalah sebuah kitab bagi umat Muslim. Jadi tidak mengherankan bila setiap umat Islam sudah seharusnya dapt membaca Al Quran. Menariknya, kini ada aturan baru yang menegaskan bahwa bisa membaca Al Quran jadi syarat wajib bagi PNS Muslim yang akan naik jabatan. Dimanakah ini, Cakap People?
Kabar ini benar adanya. Bukan untuk keseluruhan PNS di tanah air, melainkan ada di salah satu kabupaten di wilayah Indonesia Timur, tepatnya Gowa. Pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan peraturan tambahan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim yang hendak mengajukan promosi jabatan.
Syarat yang bersifat wajib itu adalah harus bisa dan fasih membaca Alquran. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam lansiran Rakyatku, 12 Juni 2020.
“Saya memasukkan salah satu persyaratan utama dan sifatnya wajib bagi siapapun yang akan melakukan promosi jabatan, mereka tidak buta aksara Alquran,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Menurut Bupati Adnan, kebijakan baru tersebut sejalan dengan program Pemkab Gowa terkait bidang keagamaan dan pembangunan sumber daya manusia yang cinta Al Quran. Kewajiban untuk bisa membaca Al Quran secara fasih ini diberlakukan bagi semua ASN Muslim yang akan melakukan promosi jabatan eselon II, III, dan IV tak terkecuali wanita maupun laki-laki.
“Siapapun yang akan promosi jabatan ke depan, membaca Alquran adalah tes yang wajib. Baik untuk laki-laki maupun perempuan, ini akan menjadi persyaratan utama,” ujarnya.
Dipaparkan juga oleh Adnan, bila ASN bersangkutan tidak mampu memenuhi syarat tersebut maka promosi dibatalkan atau gugur.
“Meskipun dari syarat untuk menduduki jabatan sudah terpenuhi tetapi jika syarat membaca Alqurannya tidak, maka hari itu juga akan dibatalkan dan akan digugurkan untuk promosi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Adnan juga menuturkan bahwa saat ini Pemkab Gowa sedang menggelar lelang jabatan. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa jabatan yang kosong. Berkaitan dengan proses lelang jabatan ini juga sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.