in ,

AS: Pemohon Visa yang Pernah Ditolak Karena ‘Larangan Muslim’ pada Masa Donald Trump, Kini Bisa Ajukan Permohonan Kembali

Aturan itu tersebut telah dibatalkan Presiden Joe Biden di hari pertamanya menjabat.

CakapCakapCakap People! Sebagian besar pemohon visa Amerika Serikat (AS) yang pernah ditolak karena larangan perjalanan yang diberlakukan oleh mantan presiden Donald Trump pada 13 negara mayoritas Muslim dan sebagian besar Muslim dan negara-negara Afrika, sekarang bisa mencari keputusan baru atau mengajukan aplikasi baru. Demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri AS, Senin, 8 Maret 2021.

Melansir laporan Reuters, Selasa, 9 Maret 2021, Presiden Joe Biden telah membatalkan aturan larangan perjalanan Muslim yang pernah diterapkan Trump tersebut pada 20 Januari, di hari pertamanya menjabat. Ia menyebutnya sebagai “noda pada hati nurani nasional kita” dalam proklamasinya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan para pemohon yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru. Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan, kata Price. [Foto: Reuters]

Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan para pemohon yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

Sedangkan untuk pemohon visa yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan, kata Price.

Ia mengatakan, para pemohon visa yang terpilih lewat undian visa keberagaman (diversity visa lottery) sebelum tahun fiskal telah dilarang oleh undang-undang AS untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya.

Undian visa keberagaman bertujuan untuk menerima imigran dari negara-negara yang biasanya tidak diberikan banyak visa.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri.

Selama pemerintahan Trump, beberapa negara ditambahkan dan yang lainnya dihapus dari daftar. Pada akhir masa kepresidenan Trump itu terdiri dari Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terumbu Karang di Fiji Pulih Kembali Setelah Dihancurkan Badai Topan Empat Tahun Lalu; Para Ilmuwan Gembira

Di Wonogiri Hama Padi Walang Sangit Disulap Menjadi Sambal Lezat, Rasanya?