CakapCakap – Cakap People! Visa on arrival Indonesia adalah izin masuk yang diperoleh saat tiba di tanah air. Sehingga orang asing tidak perlu berurusan dengan kerumitan birokrasi pra-kedatangan. Karena visa ini sangat efisien maka disarankan bagi mereka yang memiliki keperluan datang ke Indonesia dengan jadwal yang padat.
Pemerintah memberikan visa kedatangan ke Indonesia ini dengan tujuan sosial, bisnis, dan liburan. Visa on arrival memperbolehkan pemilik visanya untuk tinggal di negara selama 30 hari, mulai dari kedatangan. Visa on arrival ini bisa diperpanjang selama 30 hari lagi jika urusan pemilik visa belum selesai.
Untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa syarat ketika tiba di Indonesia. Seperti paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti tiket untuk meninggalkan Indonesia, dan membayar biaya USD 35. Pemohon juga perlu mengisi kartu imigrasi (kartu kedatangan dan keberangkatan) dengan mencantumkan nomor paspor, penerbangan, alamat tempat tinggal di Indonesia, dan deklarasi bea cukai bagi pemohon untuk keluar dari bea cukai.
Penting untuk dicatat pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan visa untuk pendatang dari negara tertentu dan mengharuskan mereka tiba di bandara atau pelabuhan tertentu juga.
Dikutip dari www.imigrasi.go.id Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2022 ini menggantikan atau mencabut Surat Edaran sebelumnya dengan perihal yang sama tanggal 26 Juli 2022.
Ada beberapa negara yang termasuk subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara yaitu: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran pers.