in ,

AP II Mendesak Para Penumpang Pesawat Lakukan Tes COVID-19 Sebelum Tiba di Bandara

Penumpang yang telah menjalani tes COVID-19 diharapkan tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang berencana mengikuti tes di bandara disarankan tiba empat jam sebelum keberangkatan.

CakapCakapCakap People! Operator bandara milik negara Angkasa Pura II (AP II) mendesak para penumpang pesawat untuk mengikuti tes COVID-19 sebelum tiba di bandara untuk perjalanan yang lancar.

Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangannya mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, mengalami peningkatan jumlah penumpang untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

“Banyak sekali penumpang yang terbang ke berbagai tujuan di seluruh Indonesia. Kami sudah siapkan personel sebanyak-banyaknya, 100 persen staf kami sudah diterjunkan [untuk mengatur lalu lintas], ”ujarnya seraya menambahkan bahwa operator bandara juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyambut penumpang, Antara News melaporkan, seperti dilansir The Jakarta Post, Rabu, 23 Desember 2020.

Penumpang berbaris untuk mengikuti rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Selasa, 22 Desember 2020. [Foto: Antara / Fauzan]

Satuan Tugas COVID-19 Nasional telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur perjalanan untuk musim liburan akhir tahun dari 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

“Surat Edaran tersebut ditujukan untuk meningkatkan implementasi protokol kesehatan COVID-19 selama Natal 2020 dan liburan Tahun Baru 2021, yang disertai dengan pengawasan, kontrol dan evaluasi untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19,” bunyi Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020, tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19. Seluruh moda perjalanan (darat, laut, dan udara, serta kereta api) diatur di dalamnya.

Ada tiga aturan perjalanan libur Natal-Tahun Baru dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 tersebut. Di antara aturan tersebut, pada poin tiga (c) mengatur mereka yang menggunakan transportasi udara atau kereta api ke, dari atau dalam Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan.

“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/kita), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api,” bunyi poin 3 (c) SE Satgas COVID-19.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Aturan berbeda berlaku bagi mereka yang bepergian ke Bali. Bagi mereka yang menggunakan pesawat, harus memberikan hasil uji polymerase chain reaction (PCR) negatif yang berlaku maksimal tujuh hari, sedangkan untuk yang lewat laut dan darat diharuskan membawa serta hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama tiga hari.

Manajer Umum Pelaksana Bandara Internasional Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan hasil tes akan diperiksa oleh Otoritas Kesehatan Pelabuhan (KKP Kemenkes) Kementerian Kesehatan dan anggota staf check-in maskapai.

“Kami meminta penumpang untuk membawa hasil tes mereka [ke] bandara,” katanya, seraya mengatakan bahwa penumpang yang telah menjalani tes COVID-19 diharapkan tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi yang berencana mengikuti tes di bandara disarankan tiba empat jam sebelum keberangkatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Presiden Moon Dikecam atas Rencana Vaksin COVID-19 saat Kasus Baru Melonjak di Korea Selatan

‘Memang Membosankan, tapi Lebih Aman’: Para Dokter Memohon Warga Jakarta Tinggal di Rumah Selama Liburan Akhir Tahun