CakapCakap – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan pembatasan usia kendaraan, di mana mobil tua dilarang melintas di jalanan kota. Cakap People tentu juga sudah mengetahui keputusan yang diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan polusi udara di DKI Jakarta sudah semakin tinggi, bahkan sempat masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas udah terburuk di dunia.
“Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut, seperti dikutip dari laman Detik.com. Aturan itu pun langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat. Namun, Jakarta bukanlah yang pertama melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor, karena beberapa kota besar di dunia sudah lebih dulu menerapkannya.
Kota Paris di Prancis adalah salah sata, di mana telah melarang lebih separuh mobil yang terdaftar di kawasan tersebut untuk melintas di jalan raya. Pasalnya, Paris dilanda rekor gelombang panas yang diperburuk oleh polusi udara. Mulai bulan Juli 2019, Walikota Anne Hidalgo mengeluarkan kebijakan baru pembatasan kendaraan yang berdampak pada 2,7 juta unit kendaraan. Mobil dan truk mesin diesel produksi sebelum 1 Januari 2006, serta sepeda motor dan motor roda tiga produksi sebelum 30 Juni 2004 dilarang lewat jalanan kota antara pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam pada hari kerja.
Pelanggar kebijakan tersebut pun akan dikenakan denda sebesar 68 euro atau sekitar Rp 1 jutaan untuk pemilik mobil dan 375 euro atau setara Rp 5,9 juta untuk pemilik van. Langkah ini dilakukan setelah sebuah laporan oleh lembaga kesehatan publik nasional Prancis menemukan bahwa Paris memiliki polusi partikulat terburuk di kota-kota Eropa, sehingga usia kendaraan pun mulai dibatasi.
Jauh berbeda, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau malah akan memberi diskon atau potongan pajak hingga 50 persen untuk mobil tua produksi tahun lama, seperti dilansir oleh Tempo.co. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, kendaraan tahun pembuatan di bawah 1999 misalnya, mendapat potongan harga pajak hingga 50 persen. Hal itu diatur Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun pada tanggal 2 Mei 2019, yang mengatur tentang penurunan nilai pajak mobil-mobil tua. Nah, bagaimana menurut Cakap People?