in ,

Amnesty International: China dan Timur Tengah Jadi Negara Pelaksana Hukuman Mati Teratas di Dunia pada 2020

Setelah China, empat negara Timur Tengah – Iran, Mesir, Irak dan Arab Saudi – menyumbang 88 persen dari semua eksekusi yang diketahui pada tahun 2020

CakapCakapCakap People! Ketika tahun 2020 terjadi penurunan secara keseluruhan dalam jumlah hukuman mati secara global, beberapa negara meningkatkan jumlah eksekusi yang mereka lakukan.

Al Jazeera melaporkan, dalam tinjauan hukuman mati global tahunan (PDF), Amnesty International mengatakan bahwa tantangan pandemi COVID-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya berkontribusi pada tren penurunan eksekusi global antara Januari hingga Desember 2020. Meski begitu, pihak berwenang di 18 negara terus mengeksekusi tahun lalu.

Amnesty mengandalkan angka resmi, penilaian, laporan media, dan informasi dari keluarga, individu, dan masyarakat sipil untuk mengumpulkan data untuk laporannya yang berjudul Hukuman Mati dan Eksekusi pada 2020.

Mengomentari temuan tersebut, Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Ketika dunia berfokus pada menemukan cara untuk melindungi nyawa dari COVID-19, beberapa pemerintah menunjukkan tekad yang mengganggu untuk menggunakan hukuman mati dan mengeksekusi orang apa pun yang terjadi. “

“Hukuman mati adalah hukuman yang menjijikkan dan menjalankan eksekusi di tengah pandemi lebih jauh menyoroti kekejaman yang melekat,” kata Callamard, menambahkan bahwa banyak orang terpidana mati tidak dapat mengakses perwakilan hukum secara langsung dalam kondisi ini, yang dianggap “Serangan yang sangat mengerikan terhadap hak asasi manusia”.

Ilustrasi. [Foto via akuratnews.com]

Meskipun angka-angka dalam laporan tersebut memberikan gambaran keseluruhan dari rincian global eksekusi pada tahun 2020, angka-angka tersebut berada di ujung bawah perkiraan untuk banyak negara.

Data tentang penggunaan hukuman mati merupakan informasi rahasia di beberapa negara, termasuk China dan Vietnam, sedangkan di negara-negara seperti Laos dan Korea Utara, sedikit atau tidak ada informasi yang tersedia karena praktik negara yang membatasi.

Enam negara pelaksana hukuman mati teratas

China diyakini sebagai “algojo paling produktif di dunia”, mengeksekusi ribuan orang setiap tahun, kata laporan itu.

Tetapi dengan otoritas China yang mengklasifikasikan jumlah total hukuman mati dan eksekusi sebagai rahasia negara, sulit untuk memverifikasi jumlah pasti yang dilakukan.

Setelah China, empat negara Timur Tengah – Iran, Mesir, Irak dan Arab Saudi – menyumbang 88 persen dari semua eksekusi yang diketahui pada tahun 2020, kata laporan itu.

Iran masuk sebagai algojo global tertinggi kedua dengan lebih dari 246 eksekusi dilakukan antara Januari hingga Desember 2020.

Di antara mereka yang dieksekusi adalah jurnalis Ruhollah Zam, yang digantung pada 12 Desember. Dia pernah diasingkan karena pekerjaan daringnya yang membantu menginspirasi protes ekonomi nasional pada 2017.

Di urutan ketiga adalah Mesir, dengan 107 eksekusi, tiga kali lipat jumlah eksekusi tahunan pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Korban tahun 2020 adalah yang tertinggi sejak jumlah eksekusi mencapai puncaknya pada 2013, menyusul penggulingan militer pada Juli 2013 atas Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis Mohamed Morsi. Setidaknya 109 eksekusi dilakukan pada tahun 2013, menurut Amnesty.

Puluhan eksekusi tersebut terkait dengan kekerasan politik. Banyak dari persidangan dirusak oleh pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penyiksaan dan penghilangan paksa, kata laporan itu.

Lonjakan eksekusi di Mesir terjadi antara Oktober hingga November ketika pemerintah mengeksekusi 57 orang, termasuk empat wanita. Beberapa organisasi hak asasi manusia mengecam eksekusi tersebut.

Di tempat keempat, Irak mengeksekusi lebih dari 45 orang tahun lalu. Jumlah itu masih kurang dari setengah jumlah eksekusi yang dilakukan oleh otoritas Irak pada 2019, kata laporan itu.

Beberapa dari kasus tersebut melibatkan narapidana dalam kejahatan terkait terorisme, yang menurut para ahli hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, menghadapi pengadilan yang tidak adil.

Dengan setidaknya 27 eksekusi, Arab Saudi dianggap sebagai algojo global kelima teratas pada tahun 2020, menurut laporan itu.

Meski demikian, jumlah eksekusi yang tercatat di Arab Saudi turun 85 persen dari 184 pada 2019.

Dalam kemunduran besar, AS menjadi satu-satunya negara di Amerika yang melakukan eksekusi pada tahun 2020 setelah pemerintahan Trump melakukan eksekusi federal pertama dalam 17 tahun pada Juli 2020.

Namun, pada tahun 2020, AS mencapai angka eksekusi terendah dalam hampir 30 tahun.

Pelanggaran hukum internasional

Selain itu, Amnesti mencatat beberapa eksekusi yang melanggar hukum internasional termasuk satu eksekusi publik dan tiga orang dieksekusi karena kejahatan yang terjadi di bawah usia 18 tahun di Iran.

Melanggar hukum internasional, penyandang disabilitas mental atau intelektual juga dihukum mati di negara-negara termasuk AS, Jepang, Maladewa dan Pakistan, kata laporan itu.

Sementara itu, banyak negara diyakini telah menjatuhkan hukuman mati menyusul persidangan yang tidak memenuhi standar internasional untuk pengadilan yang adil di Bahrain, Bangladesh, Mesir, dan Singapura.

Di China, Iran, dan Arab Saudi setidaknya 30 eksekusi terkait dengan pelanggaran terkait narkoba.

Ilustrasi hukuman mati. [bomjardimnoticia.com]

Terendah dalam dekade

Jumlah total eksekusi global yang diketahui pada 2020 setidaknya 483, kata laporan itu, yang menandai jumlah eksekusi terendah yang dicatat oleh Amnesty dalam setidaknya 10 tahun.

Angka tersebut mewakili penurunan 26 persen dalam jumlah eksekusi dibandingkan dengan 2019 dan penurunan 70 persen dari 1.634 eksekusi global pada 2015. Penurunan ini terutama terkait dengan pengurangan di Irak dan Arab Saudi, menurut laporan tersebut.

Selain itu, jumlah negara pelaksana yang diketahui turun dari 20 pada 2019 menjadi 18 pada 2020.

Pada saat yang sama, pada 1.477 laporan tersebut mencatat penurunan 36 persen dalam hukuman mati yang baru dijatuhkan pada tahun 2020 secara global, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut laporan itu, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pandemi virus corona yang mengganggu dan penundaan proses pidana secara global.

Tidak ada eksekusi tercatat di beberapa negara yang mengeksekusi orang dalam dua tahun sebelumnya, termasuk Afghanistan, Belarusia, Jepang, Singapura dan Sudan.

Menghapus hukuman mati

Sementara itu, negara bagian AS Colorado dan Chad menghapus hukuman mati pada tahun 2020, di mana per April 2021, membuat jumlah negara yang menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan menjadi 108.

Dengan Kazakhstan berkomitmen untuk menghapus hukuman mati dan Barbados menyelesaikan reformasi untuk mencabut hukuman mati wajib, jumlah negara yang menghapusnya secara hukum atau praktik mencapai 144 negara.

“Meskipun beberapa pemerintah terus mengejar hukuman mati, gambaran keseluruhan pada tahun 2020 adalah positif,” kata Callamard.

“Kami mendesak para pemimpin di semua negara yang belum mencabut hukuman ini untuk menjadikan tahun 2021 sebagai tahun mereka mengakhiri pembunuhan yang disetujui negara untuk selamanya,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polisi Kamboja Bela Hukuman Cambuk Terhadap Pelanggar Aturan COVID-19

India Kembali Cetak Rekor COVID-19: 295.041 Kasus Baru dan Lebih dari 2.000 Kematian Dalam 24 Jam