CakapCakap – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sekarang mensyaratkan bahwa hampir semua orang yang mengajukan visa AS untuk mengirimkan nama akun media sosial mereka, termasuk Instagram dan Flickr.
Melansir Petapixel, Selasa 4 Juni 2019, perubahan ini mulai berlaku setelah pertama kali muncul dalam aturan yang diusulkan kembali pada bulan Maret 2018. Ini adalah bagian dari “ekspansi besar-besaran administrasi Trump meningkatkan penyaringan calon imigran dan orang yang berkunjung ke Amerika Serikat, demikian dilaporkan AP.
Diperkirakan 15 juta orang asing yang mengajukan visa setiap tahun akan merasakan perubahan tersebut. Hanya visa diplomatik dan resmi tertentu yang akan dibebaskan dari persyaratan media sosial yang baru.
Saat mengajukan visa AS, kamu akan menemukan permintaan baru untuk “pengidentifikasi media sosial” pada formulir aplikasi visa yang direvisi yang baru saja dirilis oleh departemen.
Selain memilih platform media sosial utama yang ada dalam daftar, pemohon visa juga dapat mengajukan nama pengguna atau akun mereka untuk layanan yang tidak ada dalam daftar.
“Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika mengajukan aplikasi visa, dan setiap calon pengunjung dan imigran ke Amerika Serikat menjalani pemeriksaan keamanan yang luas,” kata Departemen Luar Negeri AS. “Kami terus berupaya menemukan mekanisme untuk meningkatkan proses penyaringan kami untuk melindungi warga AS, yang juga mendukung perjalanan yang sah ke Amerika Serikat.”
3 Comments
Leave a Reply3 Pings & Trackbacks
Pingback:Hari Donat Nasional Dirayakan Warga Amerika Serikat, Inilah Sejarah Menariknya! - CakapCakap
Pingback:Inilah Deretan Foto Pertama Keluarga Kate Hudson Bersama Anak-Anak dan Kekasihnya Dannya Fujikawa - CakapCakap
Pingback:Keren! Kisah Mahasiswa ITB Berhasil Raih Beasiswa dari Apple - CakapCakap