CakapCakap – Cakap People! Kementerian Komunikasi dan Informasi akan membatasi akses media sosial selama situasi darurat, kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate, Senin, 28 Oktober 2019.
Pembatasan akses media sosial selama situasi darurat pertama kali diberlakukan oleh mantan Menteri Komunikasi Rudiantara selama terjadi kerusuhan pasca pemilihan pada bulan Mei 2019. Hal itu diberlakukan kembali selama aksi demo dan kerusuhan di Papua pada bulan Agustus 2019.
Johnny mengatakan kementerian tidak memiliki pilihan lain selain membatasi akses selama situasi serupa.
“Jangan mulai [dengan topik sensitif] jika Anda tidak ingin pembatasan. Itu juga satu-satunya pilihan selama situasi darurat yang membahayakan publik, “kata Johnny seperti dikutip oleh kompas.com via The Jakarta Post.
Johnny mengakui bahwa pembatasan media sosial memang melanggar hak-hak sipil, namun ia mengatakan hal itu akan dilakukan sementara.
“Konstitusi menghormati kebebasan berbicara. Pembatasan akan dikenakan ketika situasi menuntutnya. Tujuan kami adalah membatasi negativitas, ”kata Johnny.