in ,

Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Sebelumnya Jokowi Telah Bubarkan 23 Lembaga Ini

Kemenpan-RB adalah pihak yang memiliki wenang terhadap pengkajian pembubaran lembaga negara

CakapCakap – Kabar mengenai rencana pembubaran lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo begitu santer terdengar. Bahkan akan ada 18 lembaga yang hendak ditiadakan. Namun sampai saat ini masih belum diketahui pasti lembaga apa saja yang akan dibubarkan Jokowi ini, Cakap People.

Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden pernah membocorkan perkiraan 3 lembaga negara yang akan dibubarkan, yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG), Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Presiden Indonesia, Joko Widodo via jabarnews.com

Menurut pemaparannya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) adalah pihak yang memiliki wenang terhadap pengkajian perihal pembubaran lembaga negara.

Pembubaran lembaga negara ini sebenarnya bukan hal baru yang dilakukan Jokowi selama memimpin Indonesia. Pada periode pertama kepemimpinannya, Joko Widodo sudah membubarkan 23 lembaga negara untuk menyederhanakan birokrasi. Bahkan mayoritas tugas dan fungsi dari lembaga negara yang dibubarkan beralih pada kementerian terkait.

Pembubaran 23 lembaga tersebut juga tidak langsung dilakukan dalam satu waktu, melainkan bertahap. Berikut rincian 23 lembaga negara yang sudah dibubarkan sejak tahun 2014 hingga 2017.

Pada 4 Desember 2014, Jokowi membubarkan 10 lembaga negara yang mana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014. Berikut daftarnya.

Presiden Jokowi via cnbc.com
  1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Komisi Hukum Nasional
  5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
  8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Dewan Gula Indonesia

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, kembali dibubarkan 2 lembaga oleh Joko Widodo yang tertuang pada Perpres Nomor 16 Tahun 2015. Lembaga tersebut adalah  Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta lembaga Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Tahun 2016, kembali Jokowi membubarkan 9 lembaga negara non-struktural. Pembubaran tertuang melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016. Berikut daftar lembaga tersebut.

  1. Badan Benih Nasional
  2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
  3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
  4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Batam, Bintan, dan Karimun
  5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
  6. Dewan Kelautan Indonesia
  7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Selanjutnya, Joko Widodo membubarkan lembaga negara Komisi Penanggulangan AIDS melalui Perpres Nomor 124 Tahun 2016 yang telah ditandatangani 31 Desember 2016.

Sementara pada pada tahun 2017, mantan Wali Kota Solo ini membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Penyederhanaan birokrasi oleh Presiden Joko WIdodo yang sudah pernah dilakukan sebanyak 4 kali di periode pertama kepemimpinannya kini akan kembali dilakukan. Well, kita tunggu saja ya, Cakap People lembaga mana saja yang akan terkena pembubaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Para Peneliti di Inggris Ingatkan Gelombang Kedua COVID-19 di Musim Dingin

Disneyland Hong Kong Kembali Ditutup Setelah Kasus COVID-19 Meningkat