CakapCakap – Kaum wanita pasti akrab dengan yang namanya daster. Mereka biasanya akan lebih memilih menggunakan daster di rumah, karena gaun longgar itu memang sangat nyaman digunakan saat bersantai. Bahkan, Cakap People yang wanita mungkin juga punya koleksi daster di rumah untuk digunakan di rumah, baik pada malam hari dan siang hari. Daster sendiri awalnya digunakan sebagai pakaian tidur. Namun, saat ini semakin digemari kaum wanita sebagai pakaian sehari-hari di rumah.
Menariknya, baru-baru ini salah satu desa di India telah mengeluarkan aturan yang mengatur para wanita di desa tersebut untuk menggunakan daster, seperti dikutip dari laman Okezone.com. Aturan itu dibuat dewan desa Tokalapalli di negara bagian Andhra Pradesh, yang beranggotakan sembilan orang dan dipimpin seorang wanita. Berdasarkan aturan tersebut, setiap wanita baik yang muda dan juga dewasa dilarang untuk memakai daster mulai dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 19.00 malam.
“Tidak masalah mengenakan daster di rumah, tapi memakai di luar rumah dapat menarik perhatian dan membuat pemakainya menghadapi masalah,” ungkap salah seorang anggota dewan desa, Balle Vishnu Murthy. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menghentikan para wanita memperlihatkan anggota tubuh. Bagi wanita yang masih memakai daster, akan didenda 2.000 rupee atau sekitar Rp 411 ribu. Sedangkan informan juga akan diberikan hadiah sebesar 1.000 rupee atau Rp 205.000.
Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu larangan seperti ini juga pernah mengemuka di sebuah desa di dekat Mumbai. Seperti dilansir oleh laman VIVA.co.id, ketika itu sekelompok wanita menyatakan bahwa pemakaian daster pada siang hari sebagai ‘praktik tidak sopan, dan seharusnya dikenakan denda sebesar 500 rupee atau Rp 102 ribu. Wacana itu tentu saja tampak sebagai daster yang secara sederhana menjadi ‘polisi moral’. Namun, larangan itu terlupakan karena para wanita menolaknya.
Begitu pula dengan para wanita di desa Tokalapalli di India bagian selatan, dan bahkan termasuk kaum pria, juga menolak larangan yang dikeluarkan oleh dewan desa tersebut. Namun, mereka tak bisa melanggarnya karena denda yang cukup besar tersebut. Bagaimana menurut Cakap People?