in ,

Wow! Pemilik Mobil yang Parkir Sembarangan di Depan Rumah Bakal Didenda Rp 20 Juta

Pemilik mobil harus punya garasi di rumah atau memarkirkan mobil di lahan parkir

CakapCakap Cakap People mungkin pernah mendengar atau melihat orang-orang yang memarkir mobilnya sembarangan di pinggir jalan di depan rumahnya, hingga mengganggu arus lalu lintas atau kenyamanan warga lainnya. Hal ini memang sering dikeluhkan oleh warga perkotaan, karena banyak orang yang mampu membeli mobil namun tak menyediakan lahan parkir atau garasi mobil di rumah. Nah, mulai sekarang pemilik mobil seperti itu bisa saja mendapat sanksi denda puluhan juta rupiah.

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan peraturan terkait warga yang memarkirkan mobil sembarangan bisa didenda hingga Rp 20 juta. Via islamidia.com

Pemerintah Kota Depok baru saja mengeluarkan peraturan terkait warga yang memarkirkan mobil sembarangan, di mana bisa dikenakan denda hingga maksimal sebesar Rp 20 juta, seperti dilansir oleh laman Kontan.co.id. Menurut Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, peraturan itu mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Depok. “Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” ucap Pradi menjelaskan baru-baru ini.

DPRD Depok baru saja mengesahkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu, sehingga warga Depok pemilik mobil sekarang wajib menyediakan garasi atau punya lahan parkir. Menurut Pradi, perda baru itu merupakan salah satu upaya menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan di Depok. “Lebih pada ketertiban sih. Fasilitas umum dan sosial, kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya,” jelas Pradi lagi.

Aturan itu mewajibkan pemilik mobil harus punya garasi atau memarkirkan mobilnya di lahan parkir. Via gridoto.com

Sementara itu, saat ini Pemerintah Kota Depok akan segera membahas lebih lanjut terkait dengan mekanisme pelaksanaan dari perda yang rancangannya diserahkan kepada DPRD Depok sejak bulan Juli 2019 lalu itu. Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, mereka belum bisa mengungkapkan sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut saat ini, meskipun sudah disiapkan. “Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa di-publish dulu,” katanya.

Sebelumnya, Dadang juga pernah menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi denda ini merupakan upaya untuk mengedukasi warga. “Yang terpenting ada proses edukasi pada warga. Tentu ketika perda disahkan ada proses edukasi dan sosialisasi, tidak diterapkan saklek begitu, ada tahapannya, sosialisasi, edukasi, baru punishment. (Denda) Bukan untuk memberatkan warga, fungsinya adalah di samping ada kita, ada juga warga lain (yang merasa terganggu),” pungkas Dadang dikutip dari laman Detik.com. Nah, jangan lupa siapkan dulu garasi sebelum beli mobil ya, Cakap People!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sutradara Pemenang Oscar Ini Resmi Bakal Garap Film Live-Action Pinocchio

hotel atari

Perusahaan Game Klasik Atari, Akan Bangun Hotel Sendiri