CakapCakap – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan menetapkan fatwa haram terhadap platform streaming berbyar Netflix. Lembaga itu bahkan tidak berencana untuk membahas terkait layanan itu.
Komisi Fatwa MUI Hasanudin mengatakan memang selama ini lembaga itu telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial masyarakat, di samping perkara ibadah.
Salah satu diantaranya adalah perihal teknologi informasi seperti pedoman mualamah atau jual beli melalui media sosial. Kendati demikian, mereka belum pernah membahas perihak konten Netflix.
“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa,” katanya melalui siaran resmi, Kamis, 23 Januari 2020 malam, dikutip melalui laman Bisnis.
Bahkan, MUI tidak berencana untuk membahas platform itu. Adapun pemberitaan yang menyebutkan bahwa MUI menetapkan fatwa haram atau siap menetapkan fatwa haram Netflix adalah sesuatu yang tidak benar.
“Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan,” tegasnya.
Menurutnya, sebuah fatwa akan ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai sebuah masalah. Apabila sebuah perkara terkait disiplin tertentu, komisi fatwa akan lebih dulu mendengarkan pandangan para ahli.
Kendati demikian lanjutnya, setiap orang termasuk penyedia jasa digital dilarang membuat platform dengan konten terlarang baik secara hukum maupun agama.
“Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat,” terangnya.
Cakap People! Sebelumnya, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengakui media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan norma hukum di Indonesia.
Dia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tuturnya, Rabu, 22 Januari 2020.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Wow, Film ‘1917’ Garapan Sam Mendes Bawa Pulang 7 Penghargaan BAFTA 2020 - CakapCakap