in ,

Mahasiswa Ini Gugat UU Lalu Lintas karena Ditilang, Singgung Presiden Jokowi yang Tak Nyalakan Lampu Motor

“Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi),” bunyi gugatan itu.

CakapCakapCakap People! Gara-gara tak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara, seorang mahasiswa harus ditilang oleh polisi. Namun, tilang tersebut lantas membuatnya mengajukan sebuah gugatan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. 

Diketahui, dua orang yang mengajukan gugatan uji materi itu adalah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta. Mereka adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena melanggar jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H Thamrin, pada hari pertama penerapan kebijakan itu, Senin, 5 Februari 2018. [Foto: Tempo/M Rosseno Aji]

Menurut laporan Tempo, dalam berkas yang diunduh melalui situs mkri.id, gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 Januari 2020 pukul 15.09 WIB.

“Kalau diambil dari website MK, www.mkri.id tentu benar,” ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 10 Januari 2020.

Inilah alasan mahasiswa mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal UULLAJ ke MK

Kedua mahasiswa itu mengajukan pengujian Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Gugatan diajukan karena sang penggugat, Eliadi Hulu ditilang polisi karena tidak menghidupkan lampu sepeda motor saat berkendara.

Dalam gugatannya, Eliadi menyatakan ditilang oleh Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia yang saat itu ingin berkendara menuju kampus disangkakan melanggar Pasal 239 Ayat 2 UULLAJ karena berkendara tanpa menyalakan lampu sepeda motor.

Di saat yang sama, Eliadi mengunduh aturan UULLAJ. Ia bingung dengan manfaat dari frasa menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Di sisi lain, penilangan dilakukan pada pagi hari, pukul 09.00.

“Artinya petugas tidak berhak melakukan penilangan terhadap pemohon 1 (Eliadi),” bunyi gugatan itu.

Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 beraliran tracker berwarna hijau saat mengunjungi Pasar Anyar, Kota Tangerang di Banten, Minggu, 4 November 2018. [Foto: Biro Pers Setpres]

Di BAB III gugatan ihwal alasan-alasan lain mengajukan permohonan uji pasal, Eliadi dan rekannya menyinggung perbuatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Menurut penggugat, sang Presiden pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten tanpa menyalakan lampu utama.

“Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat pada Pasal 27 UUD 1945,” tulis penggugat.

TEMPO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Inilah Daftar 20 Teratas Maskapai Penerbangan Paling Aman di Dunia Tahun 2020

‘Once Upon a Time in Hollywood’ Jadi Film Terbaik Critics Choice Awards 2020, Ini Daftar Pemenangnya!