in ,

STNK Hilang Akibat Banjir? Ini Syarat Mudah untuk Mengurusnya

Syarat mengurus STNK yang rusak dan hilang

CakapCakap Cakap People baru-baru ini banjir melanda di berbagai tempat dan membuat banyak orang harus mengungsi karenanya. Banjir sendiri bukan hanya membuat aktivitas masyarakat menjadi terganggu, namun juga menyebabkan hilangnya sejumlah surat-surat yang penting dimana salah satunya adalah surat kendaraan.

Hingga saat ini telah banyak laporan mengenai kehilangan surat kendaraan atau bahkan yang mengalami kerusakan. Apakah kamu salah satunya? Jika iya, kamu tak perlu khawatir karena pemerintah memberikan keringanan dalam mengurus surat kendaraan yang rusak ataupun hilang. Dalam hal ini, Ditlantas atau Direktorat Lalu Lintas membuka posko layanan yang ada di masing-masing Samsat.

Gambar oleh Hermann Traub dari Pixabay

“Kami membuka posko pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat,” kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Pola Metro Jaya Kombes Pol Sumardji, seperti yang dilansir dari metrosindonews.com.

Adapun syarat dalam menerbitkan STNK yang rusak karena banjir, pemilik harus melampirkan dokumen yang rusak entah STNK atau BPKP berikut dengan KTP si pemilik. Namun bagaimana jika STNK tersebut tidak rusak namun justru hilang?

Jika hilang, kamu bisa melaporkannya ke Polres ataupun Polset terdekat untuk segera mendapatkan surat keterangan hilang. Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus penerbitan STNK adalah fotokopi STNK yang hilang, BPKB asli dan juga KTP pemilik kendaraan. Layanan yang satu ini ada untuk membantu masyarakat yang terkena musibah banjir dan membuat surat-surat penting dari kendaraan hilang.

gambar posko untuk mengurus STNK via metro.sindonews.com

Bukan hanya STNK, namun beberapa masyarakat juga mengeluhkan akte kelahiran hingga KK yang rusak dan hilang. Untuk itu, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari kelurahan Bangka di Jakarta akan membuka layanan keliling administrasi kependudukan bagi para korban banjir. Hal ini tidak lepas dari banyaknya laporan warga yang dokumen pribadinya hilang dan rusak akibat terjangan banjir.

Nah, bagi Cakap People yang memiliki masalah yang sama, tidak ada salahnya untuk segera melakukan pengurusan surat sesuai dengan syarat yang diajukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tips Membuat Bumbu Semur Meresap dan Makin Sedap, Cobain Yuk!

Wow, Chef Ini Mampu Mengubah ‘Sampah Laut’ Jadi Hidangan Lezat