CakapCakap – Cakap People! Maspakai harus bertanggung jawab atas insiden minuman panas yang tumpah seperti kopi selama dalam penerbangan.
Penumpang yang tersiram minuman panas selama penerbangan kini bisa meminta pertanggung jawaban dari maskapai. Hak ini diputuskan oleh pengadilan tertinggi Uni Eropa pada hari Kamis, 19 Desember 2019.
Seperti dilaporkan Reuters, pada Kamis, 19 Desember 2019, putusan oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa atau Court of Justice of the European Union (CJEU) dihasilkan dari sebuah kasus yang dibawa oleh seorang gadis muda belum lama ini. Dia meminta kompensasi dari perusahaan penerbangan Austria, Niki Luftfahrt, ketika kopi yang disajikan kepada ayahnya terbalik selama penerbangan.
Maskapai ini berpendapat bahwa mereka tidak bertanggung jawab karena insiden tersebut. Pihak maskapai menyebutkan bahwa insiden itu tidak dicakup oleh Konvensi Montreal, yang mengatur kompensasi bagi para korban bencana udara, untuk keterlambatan dan kerusakan atau kehilangan barang bawaan.
Maskapai ini mengatakan bahwa hanya akan bertanggung jawab atas kecelakaan yang melibatkan bahaya yang terkait dengan penerbangan. Tidak jelas apakah cangkir berujung karena cacat pada baki atau karena getaran pesawat. Konvensi tidak mendefinisikan kata “kecelakaan”.
Pengadilan mengatakan pada hari Kamis bahwa makna biasa dari “kecelakaan” dan tujuan Konvensi Montreal untuk menyeimbangkan kepentingan maskapai penerbangan dan penumpang. Hal ini berarti kerusakan tidak boleh terbatas pada bahaya terkait penerbangan.
Suatu maskapai penerbangan dapat dibebaskan dari tanggung jawabnya dengan membuktikan bahwa seorang penumpang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan.
Kini, untuk pengadilan Austria, di mana kasus gadis itu diajukan, putusan CJEU tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan perselisihan khusus antara maskapai dan penumpang.
3 Comments
Leave a Reply3 Pings & Trackbacks
Pingback:Wow! Bos Garuda Sebut Tiket Pesawat Lebih Murah dari Ojek Online, Benarkah? - CakapCakap
Pingback:Kini, Jepang Wajibkan Wisatawan Bayar Pajak Sayonara Rp126.000 - CakapCakap
Pingback:Maskapai Ini Minta 27.000 Karyawannya Ambil Cuti Tanpa Gaji, Dampak Virus Corona - CakapCakap