CakapCakap – Cakap People! Jepang mulai memberlakukan hukuman yang lebih keras bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berada di belakang kemudi alias menyetir sejak Minggu, 1 Desember 2019.
Dilansir dari The Jakarta Post, Rabu, 4 Desember 2019, aturan itu diterapkan setelah protes dari keluarga yang kehilangan orang yang dicintai dalam kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang menggunakan ponsel tersebut.
Di bawah Undang-Undang kontrol lalu lintas yang direvisi, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara menghadapi denda yang lebih tinggi dari sebelumnya. Denda itu kini dikenakan naik tiga kali lipat dalam jumlah poin mengemudi dan hukuman penjara yang lebih lama.
Pada tahun 2018, ada 2.790 kecelakaan yang dikaitkan dengan pengemudi yang terganggu oleh ponsel (smartphone), yang 42 di antaranya menyebabkan kejadian fatal, meningkat sekitar 2,3 kali dalam 10 tahun.
Di bawah peraturan yang lebih ketat ini, poin penalti bagi pengemudi yang tertangkap berbicara atau menggunakan ponsel mereka telah ditingkatkan dari satu poin menjadi tiga poin, sementara dalam kasus-kasus lainnya, pengemudi bisa terancam mendapatkan enam poin, bukan dua poin lagi yang dikenakan.
Denda telah dinaikkan menjadi 25.000 yen (USD 227) dari 7.000 yen untuk kasus yang melibatkan mobil besar, menjadi 18.000 yen dari 6.000 yen untuk mobil ukuran standar, menjadi 15.000 yen dari 6.000 yen untuk sepeda motor dan menjadi 12.000 yen dari 5.000 yen untuk sepeda motor dengan Mesin 50cc atau kurang.
Pengemudi yang melanggar hingga berulang kali bakal menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga 100.000 yen.
2 Comments
Leave a Reply2 Pings & Trackbacks
Pingback:Bocoran Desain Generasi Terbaru Nissan 370Z, Benarkah? - CakapCakap
Pingback:Benarkah AC Mobil Harus Dimatikan Saat Lewati Tanjakan? Ini Penjelasannya - CakapCakap