CakapCakap – Cakap People! Di era di mana banyak pekerjaan dan komunikasi bisa dilakukan secara online, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo setuju dan mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja dari rumah, selama pekerjaan itu dilakukan sesuai jadwal.
“Intinya mereka [PNS] harus bekerja cepat. Mereka masih bisa melakukan pekerjaan mereka dari rumah, ”kata Tjahjo di Istana Presiden, Kamis 21 November 2019, demikian The Jakarta Post melansir dari KOMPAS.com.
Menteri Tjahjo membuat komentar tersebut dalam menanggapi rencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan melakukan uji coba pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dengan waktu fleksibel, dimulai 1 Januari 2020.
Tjahjo berpendapat bahwa mungkin bagi beberapa PNS bisa bekerja dari mana saja. Dia mengatakan juga dirinya kadang-kadang bekerja di jalan saat melakukan perjalanan dengan mobil.
“Pekerjaan tidak selalu harus dilakukan di kantor,” tambahnya.
Dia mengakui ada kekhawatiran bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tidak produktif jika mereka tidak diharuskan bekerja di kantor. Namun dia mengatakan itu bisa dilakukan jika target yang jelas ditetapkan dan hukuman dijatuhkan kepada mereka yang gagal mencapai target.
“Tunjangan bisa dipotong,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan bahwa kementerian akan memberikan kebebasan kepada masing-masing kantor pemerintah mengenai kebijakan kerja.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suhrso Monoarfa mengatakan uji coba akan melibatkan 1.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kementerian. Mereka akan diizinkan untuk bekerja dari mana saja selama mereka dapat melaksanakan pekerjaan mereka dengan baik, katanya.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Inilah Sosok PNS Pertama di Indonesia Dengan NIP 010000001 - CakapCakap