in ,

2020, Calon Pengantin Wajib Miliki Sertifikat Pembekalan Pranikah

Hal ini ini bertujuan agar para pasangan memiliki persiapan yang matang untuk membangun pernikahan.

CakapCakapCakap People! Apa saja persiapan kamu sebelum menikah? Nah, mulai tahun 2020, setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah, harus terlebih dahulu mengantongi atau memiliki sertifikat pembekalan pranikah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menteri Muhadjir menjelaskan bahwa kebijakan setifikasi pembekalan perkawinan sebagai syarat pranikah ini bertujuan agar para pasangan memiliki persiapan yang matang untuk membangun pernikahan.

Foto: Pixabay

Dikatakannya bahwa para pasangan yang hendak menikah di antaranya harus mendapat pengetahuan soal kesehatan reproduksi. Tujuannya, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengatakan, agar mereka menghasilkan keturunan yang sehat.

“Sehingga tidak membawa, misalnya cacat bawaan termasuk stunting (anak kerdil),” ujar Muhadjir  saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 14 November 2019, seperti dikutip dari Republika.

Karena itu, ia mengatakan, dalam sertifikasi, pemerintah menekankan adanya pelatihan dan upgrade pembekalan terhadap semua calon pasangan suami istri.

“Kita harus siap bekali itu, persiapan mereka memasuki untuk rumah tangga baru, membangun rumah tangga baru,” ujar Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir menyebut pembekalan dalam sertifikasi perkawinan meliputi pengetahuan masalah ekonomi rumah tangga. Ia berharap pasangan yang hendak menikah memiliki bekal pengetahuan ekonomi rumah tangga. Sebab, tak dimungkiri bahwa perekonomian menjadi salah satu hal yang menjadi masalah dalam rumah tangga.

“Targetnya menekan angka perceraian,” ujar Muhadjir.

Foto: Pixabay

Muhadjir mengatakan, selama ini pembekalan pranikah hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saat pasangan mengurus izin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah. Namun, kata Muhadjir, pembekalan itu tidak cukup hanya dilakukan oleh Kemenag.

“Pembekalan harus lintas kementerian, tidak hanya soal pemahaman, soal aspek-aspek keagamanan, juga kesehatan dan juga ekonomi rumah tangga, juga soal masalah reproduksi,” ujarnya.

Karena itu, sertifikasi perkawinan yang akan dimulai pada 2020 wajib bagi pasangan yang hendak menikah. Namun, Muhadjir belum dapat memastikan jenis sertifikasi perkawinan tersebut akan berbentuk seperti apa.

“Saya sudah minta deputi yang membidangi untuk rapat lintas kementerian, Menteri Agama, Menteri PPA, Menteri kesehatan, kita usahakan 2020,” ujar Muhadjir,” katanya.

REPUBLIKA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tas yang Berat Membebani Punggung Kamu, Begini Cara Mengatasinya!

Pilot Jatuh Sakit, Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Kupang