CakapCakap – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib bagi setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk mendapatkannya bisa dibilang tak mudah, harus melewati sejumlah tes tertulis dan praktik mengendarai kendaraan bermotor. Biayanya pun sebenarnya tak pula murah. Untuk pembuatan SIM baru bisa total Rp 1 jutaan, karena harus mengurus sertifikat tanda sudah mahir mengemudi. Cakap People yang baru membuat SIM tentu sudah merasakannya.
Namun, biaya pembuatan SIM di Jepang ternyata jauh lebih mahal. Jika ditotal bisa mencapai sekitar 200 ribu Yen atau setara dengan Rp 26 juta, seperti dilansir oleh laman Tempo.co. Itu hanya untuk biaya pembuatan SIM sepeda motor. Jika ingin mendapatkan SIM mobil, maka menambah sekitar 3.950 Yen atau Rp 513.500. Biaya ini sendiri menjadi mahal, karena setiap warga yang ingin memiliki SIM, berusia minimal 18 tahun, dan wajib mengikuti kursus mengemudi mobil sekitar tiga bulan.
SIM di Jepang sendiri terdiri dari dua warna yang ditandai garis biru dan emas. SIM dengan garis biru diperuntukkan bagi pengemudi pemula. Sedangkan SIM garis emas diberikan kepada mereka yang tidak pernah melakukan sama sekali pelanggaran lalu lintas selama lima tahun. Jika melakukan pelanggaran dalam lima tahun, maka SIM emas diturunkan menjadi SIM biru. Setelah tiga tahun tidak pernah melakukan pelanggaran, SIM biru bisa ditingkatkan jadi SIM emas, tapi harus ikut kelas safety driving kembali.
“Kalau punya SIM emas bisa mendapatkan diskon di beberapa tempat belanja, diskon beli bensin, subsidi biaya asuransi, dan biaya perpanjangan SIM lebih murah 300 Yen dibandingkan SIM biru,” ungkap salah seorang warga Jepang, Teruko Unoda. Melakukan dua pelanggaran seperti menelepon saat mengemudi dan penumpang di belakang tak pakai safety belt, maka SIM emas akan diturunkan menjadi SIM biru. Jika ketahuan mengemudi dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh narkoba, maka SIM akan langsung dicabut, dan baru lima tahun kemudian dapat membuat SIM baru lagi.
Hal menarik lainnya dari SIM Jepang, di bagian belakang terdapat bagian kosong yang harus diisi jika ada perubahan marga atau alamat. Selain itu, ada pula kolom kesediaan atau tak bersedia menjadi donor organ tubuh untuk transplantasi. Keren ya, Cakap People!