CakapCakap – Pemerintah sudah memberikan banyak ‘bonus’ berupa keringanan bagi pengguna mobil listrik di Indonesia, mulai dari insetif pajak hingga bebas parkir dan bebas dari aturan ganjil-genap di kawasan Jakarta. Tidak hanya itu saja, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) pun juga menawarkan diskon tarif listrik untuk pengisian daya bagi kendaraan listrik. Semua kemudahan itu tentu saja sangat menarik, dan mungkin akan membuat Cakap People memilih kendaraan listrik.
Kini, ada lagi kabar gembira, bahwa tarif listrik untuk kendaraan listrik akan bisa lebih murah seiring dengan semakin banyak penggunanya di masa depan. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, besaran tarif tersebut akan mengikuti pertumbuhan pasar mobil listrik dalam negeri. Ini tentu tidak mustahil, karena bisa mengandalkan energi terbarukan dari pada harus mengimpor minyak yang harganya ditentukan oleh negara lain.
“Masalah tarif menyangkut economic of scale. Kalau makin banyak [mobil listrik], ya makin murah [tarif listrik],” ungkap Rida seperti yang dilansir dalam laman Detik.com. Namun, saat ini memang belum ada keputusan final dalam regulasi tarif pengisian daya bagi kendaraan listrik di Indonesia. Sejauh ini, tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang masih berlaku sebesar Rp 1.650. Tapi, masih ada kemungkinan besaran itu dapat berubah dalam Peraturan Menteri terkait.
Sementara, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta, Muhammad Ikhsan Asaad menyebut tarif cas yang akan berlaku bisa lebih murah atau lebih mahal dari tarif saat ini Rp 1.650 per kWh. Bahkan, jika sudah ditetapkan, tarifnya juga bisa saja lebih mahal, karena PLN berkerja sama dengan pihak lain, sehingga mereka pasti memiliki hitungan bisnis. “Tapi kalau itu lewat perusahaan lain, swasta, dia kan harus hitung biaya investasinya. Harus dicari titik keseimbangannya. Tapi tetap jauh lebih murah kan, dari pada bahan minyak,” jelas Ikhsan seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.
PLN sendiri sudah ditunjuk sebagai penyedia listrik untuk kendaraan listrik melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Namun, PLN tidak bisa sendirian, sehingga diperlukan investasi dari pihak swasta untuk membangun lebih banyak SPKLU atau charging station. Ada tiga skema bisnis yang akan ditawarkan, yakni COCO (Company Owned Company Operated), POPO (Partner Owned Partner Operated), dan COPO (Company Owned Partner Operated). Begitu Cakap People!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Gojek-Grab Hingga BMW, Nissan dan Mitsubishi Kembangkan Kendaraan Listrik Indonesia - CakapCakap