CakapCakap – Saat ini, industri startup atau perusahaan rintisan sedang ‘naik daun’ seiring dengan perkembangan pesat dunia digital, termasuk di Indonesia. Cakap People pun bisa melihat sendiri ada banyak startup baru yang bermunculan dalam berbagai bidang bisnis, menyusul sejumlah startup yang sudah meraih kesuksesan besar, seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka. Nah, kamu juga bisa membangun startup dengan mengikuti hal-hal yang harus dipersiapkan berikut ini.
Menurut Founder KontrakHukum, Rieke Caroline, ada sejumlah persiapan penting yang harus jadi perhatian utama ketika ingin membangun startup baru, seperti yang dilaporkan di laman Detik.com. Mulailah dengan membuat perjanjian kepemilikan atau founders agreement. “Ketika bikin startup, inget-inget deh, co-founder kamu pribadi yang berbeda lho! Banyak startup yang gagal atau pecah karena konflik antar founders,” ungkap Rieke menjelaskan hal pertama yang harus dipersiapkan.
Kemudian, tentukan bentuk perusahaan yang terbaik menurut kamu, apakah PT atau CV. Rieke pun mengingatkan prinsip hukum kepailitan, bahwa hutang tidak pernah dihapus, sehingga selalu bisa diturunkan. “Bikin company itu gampang. Gue juga menekankan ke semua pribadi hati-hati, karena harta pribadi lo tuh, bisa kesangkut ke usaha. Secure banget kalau kita bikin PT. Bingungnya kan move the market, kenapa sih lo masih takut bikin PT. Bilangnya pajak, padahal secara perorangan juga harus bayar pajak juga,” kata Rieke lagi menjelaskan tentang persiapan membangun startup.
Selanjutnya, buat terms and condition untuk startup, karena ini yang mengikat perusahaan dengan pengguna aplikasi atau website mereka. “Biasanya kan ada syarat dan ketentuan yang lo centang gitu kan. Mereka lupa kalau kontrak itu ada yang bikin, namanya lawyer. Banyak startup founder itu copy paste atau browsing sendiri, terus ngambil dari Amerika. Kalau mereka berani copy, itu kan pertama copy rights orang, kedua belum tentu applicable untuk hukum kita. Singapura aja sudah bisa. Terus kalau bikin tanpa bantuan hukum, hasilnya seperti tidak berpendidikan hukum,” ucapnya.
Terakhir, jangan lupa HAKI, karena kamu perlu mendaftarkan merek dagang sebelum keduluan orang lain. “Yang penting banget intelektual properti sih, karena gue udah banyak banget denger startup founder yang nangis, dia bangun brand dia, tapi ternyata brand itu bukan milik dia,” pungkas Rieke. Selamat berbisnis startup ya, Cakap People!