in ,

Pensiun, Anggota DPR dan DPD Dapat Tabungan Hari Tua Rp 7,5 Miliar

Ada 116 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 556 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan Jakarta.

CakapCakapCakap People! Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah menyelesaikan masa tugasnya di gedung perlemen, mendapatkan jaminan pensiun. Berapa besarannya?

Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro, memberikan tabungan pensiun dan tabungan hari tua kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. 

Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro (pertama kanan) menyerahkan dokumen pembayaran seremonial kepada Pimpinan DPD-RI di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan Jakarta, Senin, 30 September 2019. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ada 116 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 556 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan Jakarta. Sebanyak 44 orang anggota DPD dan DPR yang tidak mendapatkan jaminan pensiun namun hanya mendapat tabungan hari tua karena terpilih kembali di periode berikutnya.

“Saya melihat kurang lebih 40 persen itu tidak terpilih kembali. Itu kami bayarkan pensiunnya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp 3.200.000 per bulan,” kata Iqbal di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Tabungan hari tua anggota DPD, jika ditotal untuk 116 orang, maka jumlah yang dibayarkan oleh Taspen adalah Rp 1,36 miliar. Sedangkan untuk anggota DPR, dengan jumlah 556 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 6,22 miliar. Jadi, total yang dibayarkan adalah sebesar Rp 7,58 miliar.

Sebelumnya, pemberian jaminan pensiun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Lucius mengatakan anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas itu dari negara, apalagi bila diberikan seumur hidupnya.

Menurut dia, anggota dewan merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat dalam jangka waktu tertentu. Maka, tak cukup alasan untuk membenarkan adanya dana pensiun bagi anggota Dewan.

Ilustrasi mata uang Rupiah. Foto: Pixabay.

Namun, Taspen menunjukkan komitmennya melaksanakan prosedur layanan proaktif bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Artinya, anggota Dewan tidak perlu mengajukan klaim pensiun, tetapi Taspen yang datang untuk menjemput klaim pensiun tersebut.

Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan. “Jadi, ada anggota DPR yang mendapat di bawah Rp 1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan,” ungkap Iqbal tanpa menyebut nama yang dimaksud.

Iqbal mengatakan pembekalan jaminan pensiun diberikan agar para legislator tenang memasuki usia pensiun.

“Menurut data kurang lebih 93 persen pensiunan itu was-was dengan hari tua, itu yang kami persiapkan. Sesuai ketentuan, mereka adalah pejabat legislatif negara yang punya hak untuk diberikan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari Pemerintah. Yang terpilih kembali tentu tidak mendapat Jaminan Pensiun. Jaminan itu baru dibayarkan jika pensiun di periode berikutnya,” ujar Iqbal.

KANTOR BERITA ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Biayai Pembangunan Ibu Kota Baru, Pemerintah Pertimbangkan untuk Menjual atau Menyewakan Aset Negara

Mobil Listrik Tesla Model 3 Mengaspal di Indonesia, Ini Spesifikasinya!