CakapCakap – Beberapa orang merasa jika memiliki kendaraan lebih dari satu sangatlah dibutuhkan. Apalagi jika ia memiliki anggota keluarga yang masing-masing mempunyai mobilitas tinggi sehingga butuh kendaraan. Meski demikian, Cakap People harus tahu jika kepemilikan kendaraan seperti halnya mobil ataupun motor akan dikenai dengan pajak progresif.
Dalam pajak tersebut, nilainya akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Adapun dasar hukum dari pajak progresif tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak ini akan dikenakan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat yang menjadi tempat tinggal si pemilik.
Berikut ini adalah pengelompokan mengenai pajak progresif yang dibebankan pada si pemilik kendaraan:
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Adapun pajak progresif ini akan mempengaruhi nilai pajak kendaraan yang akan dibayar pada tiap tahunnya. Semakin banyak jumlah kendaraan dalam satu KK maka semakin besar juga biaya pajak progresif yang harus dibayarkan. Dengan demikian, pajak akan semakin mahal.
Ada 2 hal yang perlu kamu ketahui mengenai dasar perhitungan tarif pajak progresif di mana salah satunya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Perhitungan dari NJKB ini bukanlah merujuk pada harga pasaran namun harga depresiasi nilai kendaraan pada tiap tahunnya yang berdasarkan dari perhitungan pabrikan.
Selanjutnya adalah bobot ataupun efek negatif yang didapatkan dari penggunaan kendaraan. Hal ini umumnya berlaku pada mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas, dimana salah satunya adalah truk. Kendaraan tersebut akan mempengaruhi resiko kerusakan jalan.
Perhitungan dari pajak kendaraan secara keseluruhannya adalah dengan menghitung persentase dari NJKB untuk kemudian ditambah dengan nilai pajak progresif lalu dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Setelah ketiganya dijumlah maka akan keluar pajak tahunan dari kendaraan.
Jika tertarik untuk memiliki kendaraan yang baru, maka Cakap People ketahui dulu kenaikan mengenai pajak progresifnya berdasarkan dari urutan kendaraan ya. Bijaklah sebelum memutuskan untuk menambah kembali jumlah kendaraan pribadi.