CakapCakap – Cakap People, seperti yang kita tahu, hingga saat ini terkait RUU KUHP dan RUU KPK masih jadi perdebatan dan terus memicu demonstrasi mahasiswa. Masih belum menemukan titik temu hingga penolakan adanya gubahan pada dua hal tersebut. apalagi gelombang demonstran juga seolah tak terbendung menyoal RUU KUHP, seperti tentang pasal penghinaan presiden.
Erma Suryani Ranik yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III mengatakan jika Presiden Joko Widodo meminta salah satu pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dihapus secara khusus.
Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat menghadiri pertemuan dengan pimpinan DPR, Komisi III, pimpinan fraksi yang diselenggarakan di Istana Merdeka pada tanggal 23 September 2019 kemarin. Keberadaan pasal penghinaan Presiden oleh Jokowi dirasa tidak perlu.
“Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip dari Detik.
Meski demikian, Erma memiliki pendapat yang berbeda dengan Jokowi. Erma berkukuh jika keberadaan pasal penghinaan memang sangat diperlukan. Erma yang juga salah seorang Politikus Demokrat tersebut mengaku jika DPR membuat RUU KUHP tidak hanya untuk Jokowi saja.
“Pak Presiden mengatakan begitu, tetapi kan kami bikin, sekali lagi kami bikin RUU KUHP bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tetapi untuk Indonesia,” ujar Erma menambahkan.
Bukan alasan, namun Erma memiliki pendapat jika kehormatan presiden merupakan hal yang harus dijaga. Nantinya, Presiden dapat langsung melaporkan penghinaannya dengan keberadaan pasal tersebut. Ia juga menganggap jika pasal penghinaan yang dilakukan terhadap presiden/wapres tersebut adalah delik aduan dan hanya presiden juga wapreslah yang dapat mengadu jika merasa ada penghinaan.
“Apa mau dihina kehormatannya. Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya ngadukan, mau begitu?” ucap Erma.
Adapun rapat konsultasi yang dilakukan oleh Jokowi berikut dengan DPR dilakukan pada hari senin kemarin di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah penundaan untuk pengesahan RUU.
“Tadi siang saya bertemu dengan ketua DPR, serta ketua fraksi dan ketua komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertahanan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan itu ditunda pengesahannya,” ujar Jokowi.
Pro kontra itu wajar ya. hanya saja penyampaiannya harus dengan cara bermartabat dan pastikan punya alasan kuat untuk itu. Pendapatmu sendiri seperti apa nih, Cakap People menyikapi RUU KUHP terkait pasal penghinaan presiden ini?