in ,

Kabar Gembira! DP Mobil Listrik Bisa Lebih Murah, Sekitar 5-10% Saja

Sayangnya LCGC tidak termasuk dalam ketentuan keringanan DP ini

CakapCakap – Kabar gembira bagi Cakap People yang sedang berniat untuk membeli mobil baru nih! Bank Indonesia (BI) melaporkan akan memberi keistimewaan khusus untuk kredit atau pembiayaan mobil ramah lingkungan, dalam hal ini tentu saja termasuk pula kendaraan listrik. Keistimewaan itu berupa ketentuan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang berwawasan lingkungan yang diturunkan menjadi antara 5-10 persen dari sebelumnya berkisar 15-20 persen. Ini detailnya!

BI menurunkan uang muka untuk kredit kendaraan ramah lingkungan termasuk mobil listrik menjadi 5-10% dan sebelumnya 15-20%. Via beritagar.id

Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI bulan September 2019, bauran kebijakan terbarunya telah menetapkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan mobil diringankan menjadi 10 persen, seperti dilansir laman Republika.co.id. “Kriteria berwawasan lingkungan di sini artinya memenuhi ketentuan atau standar ramah lingkungan yang ada, misalnya kita punya acuan Greenship. Kalau yang punya KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jadi, kita pakai itu juga,” jelas Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung.

Khusus untuk kendaraan roda tiga produktif bisa menerapkan uang muka 5 persen, sementara roda dua dan roda tiga nonproduktif sebesar 10 persen. Untuk kendaraan bermotor, BI mengacu pada kriteria dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Tiga kategori kendaraan ramah lingkungan menurut peraturan tersebut adalah kendaraan full listrik, kendaraan hybrid dan plug in hybrid electric vehicle.

Ketentuan uang muka lebih murah ini juga berlaku untuk kredit properti ramah lingkungan, yang menjadi hanya 5-10%. Via today.line.me

Sayangnya, jenis mobil ramah lingkungan lainnya yang sudah lebih dulu hadir di Indonesia, yakni kategori LCGC (Low Cost Green Car) ternyata tidak termasuk dalam aturan tersebut. “LCGC sendiri tidak masuk kategori ini ya. Jadi tidak dapat keringanan uang muka,” kata Juda lagi menambahkan.

Tidak hanya untuk kendaraan, uang muka yang lebih murah ini pun juga berlaku bagi properti ramah lingkungan. Menurut Juda, LTV properti berwawasan lingkungan naik jadi 90-95 persen, sehingga uang mukanya pun bisa turun menjadi hanya sekitar 5-10 persen saja, khusus untuk rumah kedua. Kebijakan keringanan uang muka dan LTV/FTV properti dan kendaraan berwawasan lingkungan ini sendiri berlaku mulai tanggal 2 September 2019. Nah, ini saatnya beli mobil listrik, Cakap People!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daihatsu Sigra Facelift Baru Meluncur, Langsung Kasih Diskon Lho!

Keren! Mobil Listrik Tesla Model 3 Raih Top Safety Pick Award