in ,

Ingat! Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Masuk Lapas dan Kendaraan Disita

Pihak terkait akan mengambil tindakan tegas jika pajak tidak juga dibayar

CakapCakap – Kabar buruk bagi siapa saja yang masih suka menunggak pajak kendaraan bermotor. Sebagai informasi bagi Cakap People, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas bagi setiap warga yang masih tidak taat pajak. Apalagi, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan keringanan sanksi administrasi dan diskon untuk semua penunggak pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai tangga 30 Desember 2019 mendatang.

BPRD DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas bagi setiap warga yang masih tidak taat pajak, hingga penyitaan kendaraan dan penyanderaan sementara. Via tribunnews.com

“Apabila tidak bayar juga maka kita lakukan surat paksa. Apabila tidak dilakukan [membayar pajak] maka akan kita sita,” ungkap Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, seperti dilansir oleh laman Detik.com. Tidak hanya melakukan penyitaan kendaraan yang tidak taat pajak, para penunggak pajak di atas nilai Rp 100 juta akan dilakukan penyanderaan, atau disebut gizjeling. Para penunggak pajak yang disandera ini merupakan mereka yang tidak kooperatif dan mencoba untuk melarikan diri.

“Bahkan ada rencana penyanderaan sementara enam bulan. Kalau sengaja punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya, contoh mau melarikan diri dari Indonesia, sengaja tidak kooperatif, dia sengaja menghindari pajak jumlahnya di atas Rp 100 juta. Penyanderaan sementara di lapas yang kita titipkan untuk menjadi tahanan titipan. Ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak RI di DKI Jakarta pada tahun 2020 mendatang. Ini dalam rangka memberikan shock therapy pada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau membayar pajak,” kata Faisal lagi menambahkan keterangannya.

Untuk mengajak wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan sanksi administrasi dan diskon BBN-KB. Via medcom.id

Sementara itu, diketahui saat ini tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta telah mencapai Rp 2,4 triliun, yang terdiri atas tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dikutip dari laman CNNIndonesia.com. Menariknya, di antaranya ada jumlah Rp 48,683 miliar yang merupakan tunggakan pajak mobil mewah. Jumlah tersebut berasal dari total 1.461 unit mobil mewah, di antaranya merek BMW, Land Rover, Toyota, Lamborghini, Rolls Royce, dan Aston Martin.

Untuk membangkitkan kesadaran para wajib pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan diskon tunggakan pajak, bukan hanya pajak kendaraan bermotor, tetapi juga pajak bumi dan bangunan. Selain itu, ada pula potongan atau diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Jumlahnya sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, dan 25 persen untuk pajak tahun 2013-2016. Nah, jangan lupa bayar pajak, Cakap People!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Sering Kritik Pasangan Jika Tidak Mau 4 Hal Buruk Ini Menimpa Hubunganmu

Rekrutmen CPNS Dibuka pada Oktober 2019, Siapkanlah Dokumen Ini Mulai dari Sekarang