CakapCakap – Cakap People! Sudah bukan rahasia lagi jika masih banyak dari kita yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Berbagai alasan pun muncul agar bisa terhindar dari tanggung jawab wajib pajak. Namun seiring berjalannya waktu, segala upaya pun dicoba agar para pelaku tersebut bisa menunaikan kewajibannya.
Pada Jum’at, 13 September 2019 siang, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Bapenda dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII bersama – sama mengunjungi beberapa outlet di kota Makassar untuk meninjau sekaligus memasang alat rekam online yang berfungsi untuk memberikan data real atas tiap transaksi yang terjadi di tempat tersebut.
Alat rekam online ini diperuntukkan bagi para pengusaha sebagai monitoring keluar masuknya transaksi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK. Hal ini tentunya akan menekan jumlah wajib pajak yang mangkir.
“Ada beberapa alat yang hari ini dipasang di berbagai tempat diantaranya di hotel Grand Asia, cafe Starbuck dan McDonald Mall Ratu Indah, Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat. Semua transaksi akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi,” ungkap Pj Wali Kota Makassar di sela – sela kunjungan.
Tempat yang sudah dipasangi alat rekam ini juga ditempeli stiker dan banner sebagai tanda bahwa sedang dalam pengawasan. Bagi pelaku yang tetap mangkir tanpa alasan yang jelas, sudah disiapkan hukuman yakni 6 tahun penjara.
“Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main – main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada,” kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.
Alat rekam online yang sudah terpasang ini diharapkan dapat digunakan dengan baik dan segera berkomunikasi jika pada pelaksanaannya menemukan kendala semisal koneksi jaringan maupun alat rusak.
Sumber : Portal Resmi Kota Makassar
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Gila! Lebih Seribu Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak Hingga Total Rp 48,6 M - CakapCakap