in ,

Catat! Ini Deretan ‘Bonus’ Bagi Para Pemilik Kendaraan Listrik di Indonesia

Pemerintah masih akan mengkaji lagi beberapa insentif baru yang akan diberikan

CakapCakap – Era kendaraan listrik sudah dimulai di Indonesia. Seiring dengan itu, pemerintah pun berupaya keras untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Tak hanya membantu industri otomotif berbasis tenaga listrik untuk masuk ke pasar dalam negeri, pemerintah pun juga memberikan beragam kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik. Cakap People pun tentu perlu mengetahui sederet ‘bonus’ yang diberikan bagi para pemilik kendaraan listrik tersebut.

Pemerintah memberikan sejumlah ‘bonus’ alias kemudahan bagi para pemilik dan pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Via okezone.com

Beberapa ‘bonus’ yang sudah pastinya didapatkan oleh setiap warga yang menggunakan kendaraan listrik adalah tidak akan terkena aturan ganjil-genap selama berkendara dan parkir gratis di wilayah DKI Jakarta, serta juga akan mendapatkan insentif pajak. “Kendaraan listrik akan bebas dari ganjil genap dan parkir gratis. Mungkin di daerah-daerah memberikan pengurangan pajak. Saya dengar dari Jawa Timur sudah mulai memberikan kemudahan-kemudahan,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi keterangan di Jakarta, belum lama ini, seperti dimuat laman Detik.com.

Ditambahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kebijakan bahwa kendaraan listrik bebas dari sistem ganjil-genap sudah berlaku di Jakarta. Sedang pembebasan biaya parkir bagi kendaraan listrik akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Kemudian, untuk insentif pajak kendaraan listrik akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “[Parkir gratis] belum berlaku sekarang, itu ada di Pemda. Kalau insentif pajak juga belum, nanti ada di Kemendagri,” kata Budi pula memberikan penjelasan secara detail.

Selain bebas aturan ganjil-genap, bebas parkir dan insentif pajak, masih ada beberapa insentif baru lainnya yang akan diberikan untuk kendaraan listrik. Via bisnis.com

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan harga mobil listrik akan lebih murah setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai untuk Transportasi Jalan. “[Harganya] tidak sangat murah. Tapi kalau sekarang beda 40 persen. Dengan kebijakan itu, mungkin bedanya 10-15 persen dari mobil yang combustion engine [konvensional],” ujarnya pula, seperti dilansir Liputan6.com.

Dijelaskannya, harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji, seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan. Selain itu, tarif tenaga listrik yang kini berlaku untuk pengisian daya kendaraan listrik adalah sebesar Rp 1.650 kWh, di mana masih terbilang murah dibandingkan dengan beberapa negara lainnya. Besaran itu pun masih bisa berubah setelah nanti ditetapkan secara resmi. Nah, Cakap People mau beli mobil listrik juga?

3 Comments

Leave a Reply

3 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

  3. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dengan Maskapai Penerbangan Ini, Kamu Bisa Terbang dari Bali Ke Labuan Bajo

Kereta Rute Bekasi-Bandara Soekarno Hatta Dihentikan Operasinya, Inilah Alasannya!