in ,

Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini di Seluruh Indonesia, Berapa?

Tarif ini akan dievaluasi lagi pada Desember 2019

CakapCakap – Layanan jasa transportasi online kini jadi pilihan transportasi umum paling populer di Indonesia. Cakap People pun pasti sudah sejak lama menggunakan, atau setidaknya pernah memakai layanan dari penyedia jasa transportasi online di Tanah Air, seperti Gojek dan Grab. Nah, bagi kamu yang selalu menggunakan ojek online, wajib tahu bahwa tarif baru ojek online telah berlaku mulai hari ini, Senin, 2 September 2019 di seluruh kawasan Indonesia. Lalu, berapakah tarif barunya itu?

Tarif baru ojek online mulai berlaku di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin, 2 September 2019. Via gadgetsquad.id

Ketentuan tarif baru untuk masing-masing zona adalah Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek berlaku tarif sebesar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp 10.000, seperti yang dilaporkan oleh laman Detik.com. Kemudian, Zona II untuk wilayah Jabodetabek berlaku tarif  sebesar Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Sedangkan terakhir, Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan daerah lain berlaku tarif sebesar Rp 2.100-Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Tarif baru batas bawah dan batas atas untuk ojek online di seluruh Indonesia ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, yang merupakan turunan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Penyesuaian tarif baru itu dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, di mana total seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek di 221 kota. Kementerian Perhubungan pun akan mengevaluasi kembali tarif itu tiga bulan kemudian atau bulan Desember 2019. Tapi, belum diketahui apa tarif mengalami kenaikan, penurunan atau tetap.

Pihak Grab dan Gojek mengaku sudah menerapkan tarif baru ojek online itu di seluruh wilayah operasi mereka di Indonesia. Via merdeka.com

Terkait tarif baru itu, Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian memastikan mereka sudah menerapkannya di seluruh wilayah operasi Grab. “Sudah 100 persen sih, karena kan memang prosesnya sudah bertahap ya, dari sisi waktu, dua bulan terakhir ini kan. Pertama, kan cuma ke lima kota, terus berlanjut kemarin ke 51 kota, dan terus lanjut lagi,” jelasnya di laman lainnya Detik.com.

Begitu pula dengan Gojek, mengaku juga sudah mematuhi aturan tarif baru tersebut. “Sudah, sudah (seluruh kota menerapkan tarif baru). Gak ada (kendala) sih, sejauh ini,” kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HONNE Bakal Konser Tiga Kali di Indonesia, Ini Jadwal Penjualan Tiket Presale-nya!

Diam-Diam, Penyanyi Dangdut Wika Salim Ternyata Suka Olahraga Basah-Basahan Lho!