CakapCakap – Profesi sebagai YouTuber sudah menjadi pekerjaan yang sangat menarik perhatian banyak anak muda belakangan ini. Mereka menjalani profesi sebagai pembuat video yang kemudian diunggah ke situs berbagi video, YouTube milik Google. Mungkin ada banyak juga Cakap People yang suka mengunggah video buatannya di YouTube. Nah, Atta Halilintar kini telah membuktikan bahwa profesi sebagai YouTuber memang benar-benar menjanjikan, bahkan hingga di masa mendatang.
Attta Halilintar baru saja dinobatkan sebagai YouTuber terkaya nomor delapan di dunia versi Purple Moon Promotional Products, dengan penghasilan mencapai 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,8 miliar per bulan, seperti yang dilaporkan oleh KataData.co.id. Kanal YouTube miliknya yang diberi nama sesuai dengan namanya sendiri saat ini sudah memiliki sekitar 18,5 juta pengikut, dan ada setidaknya 585 video yang telah diunggah sejauh ini untuk dinikmati oleh para penggemarnya.
YouTuber terkaya di dunia sendiri dipegang Pewdiepie yang berhasil mengumpulkan penghasilan sebesar 6,5 juta poundsterling, atau sekitar Rp 113,9 miliar per bulan. Akun yang dimiliki oleh Felix Arvid Ulf Kjellberg, seorang YouTuber asal Swedia itu memiliki 99,6 juta pelanggan dengan 3.920 video yang telah diunggah. Purple Moon Promotional Products menghitung penghasilan YouTuber di seluruh dunia dengan menggunakan perangkat lunak yang disebut ‘Sellfy’ atau kalkulator uang di YouTube. Perangkat tersebut pun dapat memperkirakan pendapatan iklan seseorang per bulan.
Tingginya penghasilan Atta Halilintar dari YouTube jadi mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak, seperti dilansir laman Kompas.com. Saat ini, memang belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak selebgram dan Youtuber. Mereka membayar pajak sesuai ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pekerja seni. Selebgram dan YouTuber yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, maka dikenakan PPh pasal 23. Sementara mereka yang bekerja independen, dikenakan PPh Pasal 21.
Atta Halilintar sendiri diketahui sebagai YouTuber independen, maka dikenakan pajak PPh Pasal 21. Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif normal) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Namun, karena penghasilan Atta Halilintar lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka dia sendiri harus membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan bersih. Begitu Cakap People!