CakapCakap – Cakap People! Upaya penyelundupan rusa yang diduga diburu oleh pemburu liar di Pulau Komodo digagalkan oleh tim gabungan Militer dan Polisi Indonesia di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Barang bukti yang disita terdiri dari delapan rusa, tujuh mati dan satu hidup-hidup, yang diduga diburu di Pulau Komodo,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K, pada hari Kamis, 8 Agustus 2019 di Mataram, seperti dikutip dari The Jakarta Post.
Purnama mengatakan dugaan upaya penyelundupan rusa itu terungkap pada hari Rabu di Pantai Lariti desa Soro, kabupaten Lambu.
Sebuah tim patroli yang terdiri dari prajurit militer dan polisi menemukan beberapa orang memindahkan muatan dari sebuah kapal ke sebuah mobil van. Ketika tim patroli memeriksa muatan, ternyata ada delapan rusa.
“Ketika tim patroli melihat mereka, orang-orang lari. Tetapi tim menangkap Y, pengemudi, dan menyita barang bukti, ”kata Purnama.
Purnama mengatakan bahwa saat ini Y sedang ditahan oleh Polisi Bima untuk diinterogasi lebih lanjut.
Rusa selundupan dari Pulau Komodo melalui Bima merajalela, kata Purnama. “Kami secara rutin berpatroli di daerah yang sering digunakan untuk penyelundupan,” katanya.
Rusa di Pulau Komodo adalah spesies yang dilindungi, dan itu ilegal untuk memindahkan mereka dari pulau, hidup atau mati, kata Purnama.