CakapCakap – Menjadikan uang Rupiah asli sebagai mahar dalam sebuah pernikahan memang sudah lumrah terlihat di Indonesia. Banyak pasangan muda yang memilih untuk menggunakan uang Rupiah dengan nominal tertentu yang melambangkan angka khusus sebagai tanda mahar dalam pernikahan mereka. Cakap People sendiri tentu pernah melihatnya, atau mungkin dulu juga menggunakannya saat menikah. Tetapi perlu diketahui, tindakan ini ternyata bisa berujung dengan denda besar lho!
Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan uang Rupiah asli sebagai mahar dalam pernikahan, seperti dilansir oleh laman Merdeka.com. BI menegaskan tindakan tersebut bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara. Menurut peraturan tersebut, bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini adalah uang Rupiah asli, maka ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Rupiah itu secara filosofis adalah simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau dan wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi, tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat. Karena sudah ada undang-undangnya juga, jadi perlu diingat,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. Dia pun menyatakan bahwa menggunakan uang Rupiah, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan merusak uang itu.
Ditambahkan pula oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, sebenarnya uang Rupiah boleh saja dijadikan mahar, asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya jadi satu bentuk. “Jadi mahar, ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih uang, ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai. Intinya adalah BI punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples,” katanya pula.
Mirza pun menyarankan, seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, pemberian mahar juga bisa bertransformasi, di mana tidak lagi memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas, tetapi bisa berupa e-money atau non-tunai. Saran lain dari akun Facebook BI, masyarakat pun juga bisa menggunakan uang mainan sebagai mahar. Nah, ingat ya, Cakap People!